Polisi Sita Uang Rp 1,9 Miliar yang Diterima Fakarich dari Indra Kenz

josstoday.com

JOSSTODAY.COM - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri segera menyita uang milik tersangka Fakarich dari Indra Kenz senilai Rp 1,9 miliar.

Diketahui, Fakarich telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan tindak pidana penipuan berkedok investasi melalui aplikasi binary option Binomo.

"Iya (akan disita)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (5/4/2022).

Terkait hal itu, Whisnu belum menjelaskan detail kapan penyidik akan menyita uang tersebut.

Sebelumnya, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich yang mengajarkan Indra Kenz trading Binomo ternyata menerima aliran dana dari rekening tersangka Indra Kenz Rp 1,9 miliar.

"Tersangka juga mengajarkan Indra Kenz awal trading Binomo dan tersangka juga menerima aliran dana dari rekening tersangka Indra Kenz dengan total sebesar Rp 1.900.000.000," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan melalui keterangannya, Selasa (5/4/2022).

Dikatakan Whisnu, Fakarich membuka kelas atau kursus atau grup berbayar untuk pelatihan trading binary option Binomo pada website fakartrading.com di bawah Perseroan Terbatas PT Fakar Edukasi Pratama.

Fakarich, guru trading Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka. Seusai menyandang status tersangka, Fakarich ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.

Penahanan terhadap Fakarich tersebut berdasarkan dua alasan subjektif dan objektif.

"Alasan subjektif yaitu dikhawatirkan akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, menghilangkan barang bukti. Alasan objektif bahwa ancaman hukuman terhadap pasal yang dipersangkakan kepada tersangka F di atas lima tahun," ujar Whisnu.

Atas perbuatannya, Fakarich disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Fakarich juga dijerat Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Indra Kenz Guru Trading Indra Kenz Ditahan Fakarich Bareskrim Investasi Ilegal