Polisi Sita Rumah Crazy Rich Doni Salmanan di Bandung

josstoday.com

Bareskrim Polri menyita rumah crazy rich Doni Salmanan, di Bandung, Jawa Barat, Senin, 14 Maret 2022. Selain rumah. Polisi juga menyita belasan motor sport dan mobil mewah porche (Foto: Istimewa)

JOSSTODAY.COM - Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik Doni Salmanan yang menjadi tersangka kasus dugaan penipuan investasi bodong berkedok aplikasi trading Quotex.

“Hari ini 2 rumah kita sita berada di Bandung dan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Mobil merek porsche disita di Padalarang, detail menyusul, ada beberapa mobil, belasan motor,” kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Reinhard Hutagaol, Senin (14/3/2022).

Diberitakan sebelumnya, crazy rich Bandung Doni Salmanan ditetapkan tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan penipuan investasi bodong berkedok aplikasi trading Quotex.

"Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga atau setelah ini saudara DS dilakukan penahanan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (9/3/2022) dini hari.

Diketahui, Doni Salmanan dilaporkan oleh seseorang dengan inisial RA. Laporannya sudah terdaftar dengan nomor LP : B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

Doni Salmanan dilaporkan atas dugaan judi online dan penyebaran perita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU 8/2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Doni Salaman BBareskrim Investasi Bodong Quotex