Polisi Matangkan Dasar Penegakan Hukum Pelanggaran Sepeda
Petugas mencegah pesepeda yang tidak menggunakan sepeda jenis “road bike” atau sepeda balap saat akan masuk melintasi jalan layang non tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, Jalan Prof Dr Satrio, Jakarta Selatan, Minggu, 30 Mei 2021. (Foto: Beritasatu Photo/Joanito De Saojoao)
JOSSTODAY.COM - Ditlantas Polda Metro Jaya terus mematangkan dasar penegakan hukum terkait pelanggaran yang dilakukan pengguna sepeda di jalan.
Koordinasi bakal dilakukan bersama kejaksaan dan pengadilan, termasuk meminta masukan dari ahli hukum.
"Terkait adanya wacana penegakan hukum tentu dalam penegakan hukum adalah cara terakhir. Kita tetap melaksanakan yang disebut dengan preventif dan preemtif. Kalau pun memang itu tidak bisa baru kita laksanakan represif. Untuk melakukan penegakan hukum kepada para pengguna sepeda ini memang dasarnya ada yaitu, Pasal 299 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di mana disebutkan bagi kendaaran yang tidak bermotor wajib menggunakan jalur yang sudah digunakan yang diatur dalam Pasal 122," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo, Senin (31/5/2021).
Pasal 299 UU LLAJ itu berbunyi, "Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu."
Dikatakan Sambodo, penindakan terhadap pengendara kendaraan tidak bermotor merupakan hal baru di Indonesia. Karena memang kendaaran sepeda ini tidak ada STNK dan penggunanya tidak memerlukan SIM.
"Artinya masyarakat itu bertanya-tanya Kalau memang ditindak apanya yang dijadikan barang bukti? Bagaimana proses hukumnya? Tentu ini harus kita bicarakan juga dengan criminal justice system. Kita bicara juga nanti dengan pengadilan, kita bicara dengan kejaksaan, kita akan mengundang ahli hukum pidana. Tentu harus koordinasi dengan bidang hukum dengan Korlantas, kita akan undang rapat untuk tentukan bagaimana pelaksanaan di lapangan dalam hal penegakan hukum terhadap Pasal 299," ungkapnya.
Permasalahan
Sambodo menyampaikan, permasalahan penindakan hukum kepada pesepeda yang melanggar hukum harus segera dipastikan standar operasional prosedur (SOP)-nya.
"Ini masalah mendesak karena saya khawatir kalau ini dibiarkan suatu saat akan terjadi keributan antara pengendara sepeda motor dengan pengendara sepeda khususnya roadbike. Apalagi sebetulnya sudah ada jalur sepeda yang disiapkan oleh pemerintah khususnya di Jalan Sudirman-Thamrin," katanya.
Sambodo menegaskan, standar operasional prosedur penegakan hukum terhadap pengendara sepeda harus benar agar tidak menjadi masalah ke depannya.
"Sebetulnya bukan hanya masalah dendanya, tetapi karena ini baru pertama kalinya dilaksanakan di Indonesia tentu harus ada SOP-nya yang benar. Misalnya kalau misal penindakan yang disita apanya, nih? Cukup KTP-nya si pesepada atau sepedanya itu sendiri, bagaimana registrasi dan sebagainya tentu ini harus dibicarakan lebih lanjut," jelasnya.
Sambil menunggu SOP penindakan pengendara sepeda yang keluar jalur sesuai Pasal 299, tambah Sambodo, diimbau kepada semua pengguna jalan agar berbagi ruang jalan.
"Saya mengimbau kepada semua orang, kepada semua pemakai jalan mari kita berbagi ruang jalan. Kan sudah jelas di undang-undang kendaraan yang lebih kencang itu melaju di sebelah kanan. Artinya, pesepeda pengguna nonsepeda juga harus berbagi ruang jalan yang sama," tandasnya. (is/b1)
Sepeda Dasar Hukum Polda Metro