MRP: Penempatan Penjabat Gubernur jangan Berlebihan
Majelis Rakyat Papua (MRP) menyatakan penempatan pati TNI-Polri sebagai penjabat gubernur di daerah yang menggelar pilkada, merupakan kewenangan Menteri Dalam Negeri
Majelis Rakyat Papua (MRP) menyatakan penempatan pati TNI-Polri sebagai penjabat gubernur di daerah yang menggelar pilkada, merupakan kewenangan Menteri Dalam Negeri