KPU Teliti Administratif Parpol dalam 30 Hari
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan melakukan penelitian administratif untuk partai politik (politik) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan melakukan penelitian administratif untuk partai politik (politik) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019