Ditjen Pajak Perpanjang Masa Pelaporan SPT 2016
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberi kesempatan bagi seluruh wajib pajak untuk melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan paling lambat 21 April 2017.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberi kesempatan bagi seluruh wajib pajak untuk melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan paling lambat 21 April 2017.