Mendagri Cabut 51 Aturan untuk Pangkas Birokrasi
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan telah mencabut 51 Peraturan Menteri Dalam Negeri untuk memperpendek alur birokrasi yang panjang.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan telah mencabut 51 Peraturan Menteri Dalam Negeri untuk memperpendek alur birokrasi yang panjang.