Taat Pribadi Divonis Dua Tahun untuk Penipuan
Majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang menjadi terdakwa kasus penipuan
Majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang menjadi terdakwa kasus penipuan
Sebanyak 150 personel Polri dengan dibantu TNI mengamankan sidang putusan kasus penipuan dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Pengadilan Negeri Kraksaan
Aparat kepolisian memperketat pengamanan sidang terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kraksaan
Taat Pribadi, pemilik Padepokan Dimas Kanjeng, tersangka kasus pembunuhan dan penipuan dipatikan tak lama lagi bakal disidangkan.