Pemkab Bojonegoro Larang Kegiatan Penambangan Pasir Darat
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur melarang kegiatan penambangan pasir darat di lokasi bekas Bengawan Solo purba di Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu tanpa izin, meskipun di tanahnya sendiri.