Ahok akan Ajukan Banding
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan akan mengajukan banding terhadap keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan akan mengajukan banding terhadap keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun terhadap terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama
Dwiarso Budi Santiarto Ketua Majelis Hakim dalam persidangan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama
Kejaksaan Agung menyatakan persidangan terdakwa pelanggaran UU ITE, Buni Yani, akan digelar di Bandung setelah Mahkamah Agung menyetujui itu.
Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan saat ini perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, sudah berada di tangan hakim.
Terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengibaratkan diri sebagai ikan badut
Trimoelja D Soerjadi, anggota tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan kliennya juga mengajukan nota pembelaan atau pledoi
Teguh Samudra, anggota tim kuasa hukum Basuki Purnama, menyatakan, mereka ingin menguji nyali alias keberanian jaksa untuk menuntut bebas terhadap kliennya atas perkara penodaan agama.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjadwalkan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (
Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjadwalkan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama