Ahok Dipindahkan ke Mako Brimob, Ini Kata Djarot
Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang sebelumnya ditahan di Lembaga Pemasyarakaran Cipinang
Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang sebelumnya ditahan di Lembaga Pemasyarakaran Cipinang
Sejumlah pendukung terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama, menyambut kedatangan Gubernur DKI Jakarta
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Saadi meminta umat Islam dan masyarakat menghormati putusan hukum terhadap Basuki Tjahaja Purnama yang divonis penjara dua tahun karena kasus penistaan agama.
Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan belum bisa memastikan apakah kliennya akan langsung ditahan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan akan mengajukan banding terhadap keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun terhadap terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama
Dwiarso Budi Santiarto Ketua Majelis Hakim dalam persidangan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama
Kejaksaan Agung menyatakan persidangan terdakwa pelanggaran UU ITE, Buni Yani, akan digelar di Bandung setelah Mahkamah Agung menyetujui itu.
Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan saat ini perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, sudah berada di tangan hakim.
Terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengibaratkan diri sebagai ikan badut