josstoday.com

Setya Novanto tidak Penuhi Panggilan KPK karena Sakit

Setya Novanto, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik (KTP-e) pada 2011-2012

josstoday.com

Hendardi Desak Presiden Jokowi Selamatkan KPK

Ketua Setara Institute Hendardi mendesak Presiden Joko Widodo segera turun tangan untuk menyelamatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari upaya-upaya pelemahan.

josstoday.com

Setya Novanto Ajukan Praperadilan

Ketua DPR Setya Novanto resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penetapan dirinya sebagai tersangka

josstoday.com

KPK akan Periksa Ganjar Pranowo Terkait Novanto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan anggota DPR RI dari Fraksi PDIP dan saat ini menjabat Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo

josstoday.com

Gubernur Lukas Enembe Penuhi Panggilan Bareskrim Polri

Gubernur Papua Lukas Enembe akhirnya datang memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi

josstoday.com

Bupati Kupang Janji Mundur Kalau Korupsi

Bupati Kupang Ayub Titu Eki menyatakan akan melepas jabatannya kalau terbukti terlibat korupsi dana proyek infrastruktur

josstoday.com

Fadh El Fouz Terdakwa Korupsi Alquran Dituntut 5 Tahun Penjara

Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fadh El Fouz dituntut 5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan

josstoday.com

KPK Periksa Enam Saksi e-KTP untuk Tersangka Markus Nari

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa enam orang saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP.

josstoday.com

KPK siap periksa Agun Gunandjar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap memeriksa anggota Komisi I DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa dalam penyidikan tindak pidana korupsi

josstoday.com

Dana Parpol Naik, Korupsi Turun?

Pemerintah, melalui Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017, memutuskan untuk menaikkan alokasi bantuan dana bagi partai politik (parpol) sebanyak sepuluh kali lipat menjadi Rp 1000 per suara sah. Sebelumnya, bantuan dana parpol mengacu pada Peraturan