Pe-eR Kejati Jatim 2016 yang Belum Terselesaikan

josstoday.com

ES Maruli Hutagalung, Kajati Jatim saat jumpa pers di kantornya. Henoch Kurniawan

JOSSTODAY.COM- Meski sempat menjadi juara satu, terkait zero tunggakan penanganan korupsi, bukan berarti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim tak menyisahkan Pekerjaan Rumah (PR) pada penyampaian kinerja sepanjang 2016 lalu.

Masih tercatat, tiga terpidana yang masuk Daftar Pencarian orang (DPO) belum berhasil ditangkap oleh Kejati Jatim.

Tiga orang yang masuk DPO itu, 1 dari kasus tindak pidana Umum (Pidum), dan 2 orang masuk dalam kasus Pidana Khusus (Pidsus). Tiga orang ini sudah bertahun-tahun dinyatakan DPO dan belum juga berhasil ditangkap pasca ketiganya sudah diputus oleh hakim pengadilan.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, ES Maruli Hutagalung membenarkan jika ketiga buronan hingga saat ini masih dilakukan pencarian. Diduga buronan ini melarikan diri keluar negeri. "Kami sendiri sudah mengeluarkan surat cekal, tapi hingga saat ini kami belum berhasil ditangkap," ungkap Maruli, beberapa waktu lalu.

Maruli mengaku sudah berkordinasi dengan kepolisian dan Imigrasi untuk menangkap buronan dari Kejati Jatim. "Yang pasti kami sudah meminta bantuan juga ke Kejagung, dan Kejati yang ada di Indonesia untuk menangkap pelaku," ungkapnya.

Tiga buronan tersebut adalah Emely Wijaya yang terlibat kasus Pidum, serta dua orang yang terjerat kasus Pidsus, Suladi dan Dokter Bagoes Soetjipto.

Sedangkan untuk kasus Dokter Bagoes ini terjadi dimana Dokter Bagoes Soetjipto adalah terpidana kasus penyimpangan dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) tahun anggaran 2008, dia divonis total 21,5 tahun penjara oleh tiga pengadilan negeri (PN) yakni vonis tujuh tahun oleh PN Sidoarjo, tujuh tahun oleh PN Ponorogo serta 7,5 tahun oleh PN Surabaya.

Dokter Bagoes menghilang setelah dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, dan akhirnya Kejari Surabaya menetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), selain itu empat Kejaksaan juga memburu dr Bagoes yakni Kejari Ponorogo,Perak, Sidoarjo, dan Jombang. Secara keseluruhan, kerugian negara yang ditimbulkan sekitar Rp 2 miliar. (eno)

dpo dpo kejati jatim