Dituding Dakwaan Carut-Marut, Jaksa Ngotot Lanjutkan Sidang Chinchin
Terdakwa Trisulowati Jusuf alias Chinchin saat jalani sidang agenda jawaban jaksa atas eksepsi penasehat hukum terdakwa di PN Surabaya. (eno)
JOSSTODAY.COM- Trisulowati Jusuf alias Chinchin, istri Gunawan Angka Widjaja, bos Empire Palace, terdakwa perkara penipuan dan penggelapan dokumen kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (4/1/2017).
Sidang diruang Cakra PN Surabaya ini, digelar dengan agenda mendengarkan pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas keberatan tim penasehat hukum terdakwa atas dakwaan jaksa (eksepsi).
Dalam jawabannya, jaksa Sumantri dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengutarakan bahwa adanya perubahan pasal yang diterapkan untuk menjerat terdakwa dari pasal 363 dan pasal 374 KUHP dari penyidik kepolisian menjadi pasal 367 ayat 2 dan 376 KUHP saat berkas perkara tersebut masuk ke kejaksaan, hal itu merupakan kewenangan jaksa untuk merubah dan tidak mengikuti pasal yang diterapkan penyidik kepolisian sebelumnya.
“Berdasarkan buku Hukum Acara Pidana Indonesia oleh Dr Andi Hamzah SH, penerbit CV Sapta Arta Jaya Jakarta disebutkan bahwa penuntut umum berwenang mengubah pasal dan tidak harus mengikuti pasal yang diterapkan penyidik kepolisian. Kewenangan itu berdasarkan karena jaksa yang bertanggung jawab atas kebijakan penuntutan,” ujar jaksa Sumantri membacakan jawabannya.
Namun sayangnya, jaksa memilih tidak menanggapi soal keberatan tim penasehat hukum terkait posisi hukum antara pelapor Gunawan Angka Widjaja dengan terdakwa Chinchin yang dinilai sama-sama memiliki hak yang sama untuk memegang dan menguasai dokumen milik PT Blauran Cahaya Mulia (BCM).
“Bahwa terhadap keberatan yang disampaikan oleh tim penasehat hukum tersebut diatas kami tidak akan memberikan tanggapan lebih jauh, karena materi keberatan atau eksepsi yang disampaikan bukanlah materi keberatan sebagaimana diatur dalam pasal 156 ayat 1 KUHAP, dan sudah memasuki materi pokok perkara,” jawab jaksa.
Tak hanya itu, jaksa juga enggan menanggapi keberatan tim penasehat hukum terdakwa yang menilai bahwa jaksa tidak seharusnya membawa perkara ini ke penuntutan, melainkan membawa menyelesaikan perselisihan antara terdakwa dengan Gunawan Angka Widjaja melalui mekanisme perseroan berdasarkan UU RI no 40 tahun 2007 dan bukan ke ranah pidana.
Sebelumnya, melalui keberatan yang diajukan, Nizar Zikkri, salah satu anggota tim penasehat hukum terdakwa Chinchin mengungkapkan bahwa dalam dakwaan yang disusun jaksa untuk menjerat terdakwa terdapat banyak kejanggalan, tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap.
“Kongkritisasi perbuatan dalam dakwaan tersebut tidak sesuai dengan kualifikasi pasal yang didakwakan mengingat tidak ditemukan uraian tentang terdakwa adalah istri pelapor. Dakwaan jaksa juga tidak menjabarkan secara cermat dan jelas tentang tempus delicti perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa. Sudah sepatutnya majelis hakim tidak dapat menerima dakwaan jaksa tersebut,” ujar Nizar.
Sama halnya seperti yang diutarakan Nizar, Ronald Tallaway, yang juga selaku anggota tim penasehat hukum terdakwa mengatakan bahwa dengan adanya pisah ranjang dan meja seharusnya jaksa tidak bisa melakukan penuntutan.
“Jaksa terkesan memaksakan perkara ini masuk ke persidangan,” ujarnya. Terkait kewenangan jaksa untuk merubah pasal, Ronald mengakui bahwa hal itu dibenarkan. “Namun harus melalui mekanisme yang disebut P-19. Dasar dari penyusunan dakwaan adalah penyidikan, ketika tidak dilakukan pemeriksaan atau penyidikan pasal tersebut, bagaimana bisa terbit dakwaan jaksa ini,” tambah Ronald.
Ditanya soal optimisme pihaknya untuk dapat memenangkan perkara ini, secara bersamaan Nizar Fikkri dan Ronal Tallaway menjawab bahwa pihaknya optimis dapat menyakinkan majelis hakim bahwa terdakwa Chinchin layak dibebaskan dari segala tuntutan. “Seribu persen kami optimis,” jawab mereka.
Dihadiri Anggota DPR RI
Setiap kali digelarnya sidang perkara yang melilit Chinchin ini, selalu saja ada hal yang menarik. Seperti halnya pada agenda sidang siang kemarin, tampak Bambang Haryo Soekartono, anggota DPR-RI periode 2014-2019 dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) untuk Dapil Jawa Timur I, juga turut hadir ditengah massa simpatisan Chinchin di PN Surabaya.
“Saya datang ke pengadilan ini hanya untuk memberikan support kepada bu Chinchin yang notabene sebagai teman saya. Supaya beliau tetap semangat dan tegar menjalani proses hukum yang sedang berjalan. Dan kebetulan hari ini, Rabu (4/1/2017) bakal menjalani sidang lanjutan atas perkaranya. Soal jabatan saya sebagai wakil rakyat hal itu hanya kebetulan saja. Untuk diketahui, masyarakat saat ini sudah melek hukum dan saya secara pribadi berharap majelis hakim dapat secara bijak melihat perkara ini dengan seadil-adilnya,” ujar Bambang Haryo disela kunjungannya.
Diceritakan dalam dakwaan jaksa, perkara ini terjadi berawal dari laporan Gunawan Angka Wijaya, bos Empire Palace, yang tak lain adalah suami terdakwa sendiri. Gunawan tega melaporkan terdakwa karena dinilai telah menggelapkan dan mencuri sejumlah dokumen milik PT Blauran Cahaya Mulia (BCM), perusahaan yang juga berkantor di gedung megah Empire Palace, jalan Blauran Surabaya itu. Padahal menurut pihak terdakwa, dokumen itu dipindahkan sesuai permintaan tim audit guna menindaklanjuti perintah Gunawan untuk dilakukannya audit keuangan pada perusahaan properti tersebut.
Atas perbuatannya, oleh jaksa, terdakwa dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 367 ayat 2 jo pasal 363 ayat 1, 376 jo pasal 374 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara.
Majelis hakim PN Surabaya pemeriksa perkara ini, yang diketuai HR Unggul Warso Murti akhirnya melanjutkan sidang pada Rabu (11/1/2017) pekan depan dengan agenda putusan sela. (eno)
kasus empire palace chinchin gunawan angka wijaya Trisulowati Jusuf alias Chinchin sidang chinch