Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan, PN Surabaya Dijaga Ketat

josstoday.com

JOSSTODAY.COM - Sidang perdana tragedi Kanjuruhan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/01/2023). PN Surabaya memastikan keamanan jalannya persidangan melalui koordinasi dengan pihak keamanan dari Polda Jawa Timur dan Polrestabes Surabaya.

Humas PN Surabaya, Agung Pranata mengatakan sidang digelar secara online dan terbatas. Persidangan bersifat terbuka, namun, ada pembatasan jumlah pengunjung di dalam ruang sidang.

Agung mengatakan, persidangan online digelar pada sidang perdana ini. Namun, majelis hakim akan memutuskan untuk persidangan selanjutnya.

"Sidang perdana hari ini digelar secara online, tetapi untuk sidang berikutnya saya belum bisa memastikan karena itu wewennag dari majelis hakim," ujar Agung Pranata.

Agung menambahkan untuk keamanan jalannya persidangan, PN Surabah sudah berkordinasi dengan Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya dan jajaran terkait yang ada di Jatim.

Pihak keamanan sudah melakukan pengamanan di setiap pintu masuk kota sebelum menuju Surabaya. Hal ini dlakukan untuk mengantisipasi kedatangan Aremania ke PN Surabaya, sehingga diharapkan jalannya persidangan tetap kondusif.

"Kita sudah betkordinasi langsung dengan pihak keamanan dari Polda Jatim maupun Polrestabes Surabaya," tegasnya.

Untuk pengamanan di PN Surabaya, personel keamanan kepolisian akan menerjunkan 150 personil. Namun, jumlah itu akan bertambah hingga 800 personel jika kondisi lapangan terlihat urgen.

Dalam sidang perdana ini, lima terdakwa akan mendengar surat dakwaan jaksa penuntut umum. Kelima terdakwa itu, yakni Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris; security officer, Suko Sutrisno; Danki 3 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan; Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; dan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.

Kelima terdakwa akan didakwa dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

Sementara, satu tersangka lainnya, yakni Akhmad Hadian Lukita selaku Dirut PT LIB belum menjalani persidangan. Berkas perkara Akhmad Hadian Lukita dikembalikan jaksa ke penyidik karena belum lengkap. Hadian dilepaskan dari tahanan Polda Jatim karena telah melewati batas masa penahan. Meski demikian, Polda Jatim memastikan Hadian masih berstatus tersangka.

tragedi kanjuruhan kanjuruhan sidang tragedi kanjuruhan