800.000 Situs Diblokir Pada 2016
JOSSTODAY.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir sekitar 800.000 situs sepanjang 2016. Alasan pemblokirannya pun bervariasi. Namun, yang mendominasi karena mengandung unsur pornografi dan perjudian yang dianggap membahayakan.
"Sudah ada 800.000 situs yang diblokir. Itu sebagai peringatan," kata kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Samuel Abrijani Pangerapan dalam acara diskusi bertajuk "Media Sosial, Hoax dan Kita" di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (7/1/2017).
Setiap harinya, Kominfo banyak menerima permintaan dari masyarakat untuk memblokir situs-situs yang dianggap berbahaya. Namun, Kominfo tidak lantas mengabulkan permintaan tersebut. Semua laporan yang masuk diteliti terlebih dahulu agar tidak menjadi bumerang dikemudian hari.
Samuel menegaskan, pemblokiran menjadi pembelajaran untuk melakukan normalisasi. Pemerintah memberikan syarat-syarat dan situs tersebut bisa dibuka kembali. "Kalau kesalahan sudah diperbaiki, boleh dibuka lagi," pungkasnya.(jos)
Kominfo Situs Diblokir Situs Porno Situs Judi