‘Kombespol' Mulai Diadili
ilustrasi
Sempat Molor oleh Libur Nasional
JOSSTODAY.COM - Sempat tertunda karena jadwal libur natal dan tahun baru, akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang Freddy A Kurniawan (37), warga jalan Merat III 02-74 Wedoro Waru Sidoarjo, terdakwa penipuan dengan mengaku sebagai anggota polisi.
Sidang agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, digelar pekan lalu.
Hal ini dibenarkan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya, Joko Budi Darmawan. "Berkas perkara sudah kita limpahkan sejak awal Desember 2016 lalu. Namun karena berbentur dengan libur nasional, sidang dakwaan baru bisa digelar pekan lalu," ujarnya saat dikonfirmasi via selulernya, Minggu (8/1/2017).
Masih Joko, selama menjalani proses persidangan, terdakwa masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) klas I Medaeng.
Untuk diketahui, kasus ini terjadi Kamis (20/10/2016) dimana Freddy yang mengaku sebagai polisi berpangkat Kombespol ini menawarkan sepeda motor dengan nomor cantik kepada Mulyo. Dimana Mulyo yang merasa curiga mencoba menghubungi polisi dari Polsek Gubeng untuk mengecek pelaku.
Saat itu Mulyo bersama petugas polisi ke tempat janjian Freddy dan Mulyo memberikan sepeda motor dengan nomor cantik di depan kampus Universitas Veteran (UPN) Surabaya.
Saat itu polisi langsung mengecek Kartu Tanda Anggota (KTA) milik terdakwa, tertera bahwa Freddy berpangkat Kombes pol berdinas di Div Propam Mabes Polri. Saat itu juga polisi langsung membawa pelaku ke Mapolsek Gubeng untuk diperiksa. Dalam pemeriksaan, diketahui identitas tersebut palsu alias gadungan. (eno)
polisi gadungan pengadilan surabaya