Edarkan Pil Koplo Pasangan Lesbi Diadili
Kedua terdakwa pasangan lesbi saat jalani sidang di PN Surabaya. eno
JOSSTODAY.COM- Pasangan lesbi Diah Rizki Utami (20) warga Jl Jenek Wetan Krembangan Taman Sidoarjo dan Fany Fausia Al Jojo (25) warga Pesapen Tengah Surabaya, Kamis (5/1/2017) harus rela didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dakwa dakwaan diceritakan, keduanya terlibat dalam kasus kepemilikan dan peredaran pil koplo, yang ditawarkan kepada pengunjung warung.
Mereka ditangkap oleh anggota Polsek Wiyung yang melakukan razia kendaraan di Jl Raya Boulevard depan WTC Wiyung, melihat Ferri Adi yang kedapatan membawa 30 butir pil koplo.
Dari pengembangan, Ferri mengaku membeli pil koplo tersebut dari terdakwa Diah Rizky Utami.
Dalam penggeledahan, petugas mengamankan kedua terdakwa dan menemukan barang bukti 3 bungkus plastik berisi 150 butir pil koplo," terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Putu Karmawan.
Masih Karmawan, terdakwa mengaku mendapat barang tersebut dari bandar FAM (DPO), yang dibelinya seharga Rp 1000 setiap butirnya.
Selama menjalani sidang, kedua terdakwa hanya tertunduk dan mengakui bahwa barang tersebut miliknya saat ditanya oleh ketua Majelis hakim Unggul Mukti. "Kamu sudah dengar dakwaan Jaksa, apa itu benar," tanya Hakim yang dijawab dengan anggukan kepala kedua terdakwa.
Atas kepemilikan pil koplo tersebut, kedua terdakwa ini dijerat pasal 197 UU RI. No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (eno)
pasangan lesbi pil koplo edarkan pil koplo