20 Juta Warga Terancam Kehilangan Suara

josstoday.com

JOSSTODAY.COM - Sebanyak 20 juta penduduk terancam tak bisa mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2017, karena belum memiliki KTP elektronik atau e-KTP. Jumlah tersebut berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Padahal, Pilkada Serentak akan digelar kurun waktu sebulan kedepan. "Pemerintah harus menyelesaikan kasus e-KTP yang hingga kini belum tuntas. Kalau tidak selesai, berarti berpotensi menghilangkan jutaan hak suara masyarakat," kata Peneliti Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan (PSKK) Universitas Gadjah Mada (UGM) Agus Heruanto Hadna di Kampus Program Doktor Studi Kebijakan UGM, Yogyakarta, Kamis (12/1/2017).

Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, proyeksi penduduk Indonesia pada 2017 mencapai 261.703.580 jiwa. Dari angka tersebut, jumlah penduduk yang memiliki e-KTP diperkirakan telah mencapai 178.038.580 jiwa.

"Artinya jika kasus e-KTP tidak kunjung selesai, maka 20 juta penduduk tidak bisa ikut pilkada. Atau sekitar 12% dari total penduduk yang berhak memiliki e-KTP. Angka yang sangat besar untuk diabaikan dalam sebuah proses demokrasi," tandas Hadna.

Kepemilikan e-KTP akan memberikan ruang dan kesempatan bagi masyarakat untuk menggunakan hak suaranya pada pilkada yang digelar 15 Februari 2017. "Karena itu, penyelesaian e-KTP masyarakat harus segera dituntaskan. Jika persoalan ini dituntaskan secara serius, maka bisa selesai dalam waktu sebulan kedepan," ucap Hadna.

Kebijakan menggunakan e-KTP pada pilkada diatur dalam revisi Undang-Undang Pilkada, yang melahirkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Masyarakat yang telah memiliki KTP ataupun e-KTP bisa menggunakan hak pilihnya di Pilkada 2017 meskipun belum terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Bayangkan jika penyelesaian e-KTP ini terhalang dan masyarakatnya tidak bisa menggunakan hak pilihnya, berarti sebanyak 20 juta penduduk tidak bisa menggunakan hak pilihnya hanya karena masalah administrasi. Ini masalah serius yang harus dituntaskan," pungkas Hadna.(jos)

Pilkada Serentak 2017 e-KTP Hak Suara Agus Heruanto Hadna