Saksi Tak Tahu Ada Lelang Aset PT PWU
Terdakwa Dahlan Iskan saat jalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. (eno)
JOSSTODAY.COM- Pasca kepulangannya dari Tianjin China, Dahlan Iskan, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), terdakwa perkara dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), BUMD Pemprov Jatim, kembali dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, guna menjalani sidang atas perkaranya tersebut, Jumat (13/1/2017).
Sesuai rencana, pada agenda sidang kali ini, jaksa menjadwalkan untuk menghadirkan empat saksi. Keempat saksi tersebut ialah pihak yang mengetahui proses jual beli lahan PT PWU di Kabupaten Kediri.
Mereka ialah Direktur Utama PT Sempulur, Sam Santoso (pembeli, dua karyawan Kantor Notaris Sigit Purnomowati, Sri Indrawati dan Muhammad Ridwan, dan terakhir Upojo Sardjono.
Namun Sam Santoso mangkir panggilan sidang tanpa alasan jelas. Dari tiga saksi yang sudah hadir, hanya saksi Upojo Sardjono yang mengaku kenal dengan Dahlan Iskan. Kepada hakim, Sam mengaku hanya bertemu sekali dengan terdakwa saat proses jual beli lahan PT PWU di Kediri terjadi beberapa tahun lalu. "Ketemu sekali, saat jual beli terjadi," terangnya.
Dalam kesaksiannya, Upojo banyak mengaku tidak paham dan melimpahkan semuanya kepada Sam Santoso. “Saya hanya diajak kongsi oleh Sam Santoso dan memiliki saham kecil di PT Sempulur. Jadi yang banyak mengurusi soal jual beli aset PT PWU itu adalah Sam Santoso,” terang Upojo.
Iapun mengaku baru mengetahui, ketika 3 Juni 2003 di hadapan notaris Warsiki Poernomowati, bahwa akan ada tender lelang aset. "Baru mengetahui waktu dihadapkan di depan notaris, saat pelepasan aset Kediri," tuturnya.
Namun, saat terjadi transaksi pelepasan aset di Kediri, Upojo tidak ikut tender ataupun lelang. Sebab, semuanya itu sudah diserahkan sepenuhnya pada Sam Santoso.
Sedangkan saat dikonfirmasi usai sidang, jaksa Nyoman Sucitrawan dari Kejati Jatim mengatakan bahwa pihaknya telah diuntungkan dengan keterangan para saksi yang dihadirkan dipersidangan.
“Menurut SOP dan RUPS, sudah jelas disebutkan, atas tanah negara harus dilakukan lelang, dan aset PT PWU yang dijual itu aset negara. Sedangkan menurut keterangan saksi, sudah ada pembayaran sebelum dilakukan proses lelang atas tanah aset negara itu,” terang jaksa.
Artinya lelang yang digelar merupakan lelang fiktif, karena sudah terjadi transaksi jual beli sebelum proses lelang digelar, sehingga sudah bisa dipastikan siapa nantinya pemenang lelang yang berhak membeli aset negara itu.
“Untuk aset Kediri, 3 juni 2003 sudah ada penawaran, sedangkan proses lelang dilakukan bulan-bulan selanjutnya. Sedangkan untuk aset Tulung Agung, dibayar 23 september 2003 dan baru Oktober 2003 ada negosiasi harga. Dan itu tercantum sesuai akte jual beli nomor 5 dan 6. Perkara ini sebenarnya simple dan tidak ruwet,” beber jaksa.
Masih menurut jaksa, adanya perjanjian jual beli itu, juga dibenarkan oleh saksi di persidangan serta bukti-bukti yang pihaknya kantongi.
“Ini sudah terbuka, semua saya kembalikan ke majelis hakim. Kita memiliki semua bukti, dan tidak khawatir apabila pihak terdakwa memintanya di depan persidangan, bakal kita beri satu-persatu sesuai agenda sidang yang digelar. Hal itu kita lakukan untuk menjaga bukti-bukti yang ada, karena kita tidak mudah mendapatkan bukti-bukti ini, namun kita punya,” jelasnya.
Jaksa menambahkan, transaksi jual beli antara PT MAS dan PT PWU, dilakukan sebelum ijin perusahaan PT MAS itu dikeluarkan oleh Depkumham. “Ijin usaha PT MAS disahkan pada 8 Oktober 2003 oleh Depkumham, transaksi terjadi pada jauh sebelum itu, yaitu 3 Juni 2003. Sedangkan saat transaksi jual beli aset Tulung Agung, ijin usaha PT MAS sudah dikeluarkan oleh Depkumham,” bebernya.
Soal ketidak hadiran kunci penting dalam perkara ini, Sam Santoso, jaksa berjanji akan kembali memanggilnya. Apabila kondisi kesehatan Sam tidak memungkinkan untuk hadir dipersidangan, jaksa akan mengajukan ke majelis hakim untuk melakukan sidang ditempat.
“Semua tergantung majelis, yang pasti selanjutnya kita panggil tiga kali berturut-turut. Statusnya juga sudah dicekal. Ia tidak hadir sidang tanpa keterangan,” tambah jaksa.
Untuk diketahui, kasus aset PWU diusut Kejati Jatim pada 2015 lalu. Diduga, terjadi pelepasan sebanyak 33 aset milik PWU yang bermasalah. Namun penyidik masih fokus terhadap penanganan hukum dua aset PWU di Kediri dan Tulungagung yang dilaksanakan secara curang.
Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 17 miliar. Penjualan terjadi pada tahun 2003, saat Dahlan menjadi Dirut PT PWU tahun 2000-2010. Penyidik menduga penjualan aset itu cacat hukum sejak proses awal. Penjualan dilakulan tanpa melalui prosedur yang ditentukan. Selain itu, penyidik menengarai aset dijual dengan harga di bawah harga pasaran kala transaksi terjadi.
Kejaksaan menetapkan mantan Manajer Aset PWU, Wishnu Wardhana dan Dahlan Iskan sebagai tersangka. Mantan Ketua DPRD Surabaya dan mantan bos Jawapos itu akhirnya mendekam di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Selanjutnya, alasan kondisi kesehatan, akhirnya penyidik mengalihkan status penahanan Dahlan Iskan menjadi tahanan kota.
Dahlan sempat melakukan perlawanan hukum berupa permohonan praperadilan melalui PN Surabaya. Dahlan meminta hakim untuk menguji proses penyidikan yang dikukan Kejati Jatim atas kasusnya. Oleh hakim tunggal PN Surabaya Ferdinandus, praperadilan Dhalan ditolak. Hakim menilai tahapan penyidikan yang dilakukan tim Pidsus Kejati Jatim sudah sesuai ketentuan yang berlaku. (eno)
kasus pwu dahlan iskan saksi pt sempulur sidang dahlan iskan