"Regulasi Kapal Ikan Hidup Dimudahkan Saja"

josstoday.com

Ilustrasi.

JOSSTODAY.COM - Pemerintah diharapkan mempermudah regulasi kapal angkut ikan hidup, sehingga bisa menguntungkan seluruh pihak. Kemudahan dalam regulasi kapal angkut ikan dianggap penting, karena ikan hidup yang bisa diekspor beratnya maksimal 700 gram. Sedangkan di atas itu biasanya tidak laku.

Harapan itu disampaikan oleh Ketua Umum Gabungan Pengusaha Perikanan Indonesia (Gappindo) Herwindo. "Regulasi untuk kapal ikan hidup dimudahkan saja dengan taruh `observer` (pengawas) di atas kapal," kata Herwindo di Jakarta, Senin (16/1/2017).

Menurutnya, pengetatan aturan karena adanya potensi penyelundupan narkoba merupakan alasan yang mengada-ada. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga dapat memberi tarif ekspor untuk ikan hidup, bila cemas petambak mendapatkan untung besar. "Sehingga semua pihak merasa `fair` (adil), petambak untung, KKP juga untung," tandasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan Slamet Soebjakto menyatakan, regulasi yang dikeluarkan terkait kapal angkut dalam rangka mendorong semakin banyaknya ekspor perikanan. "Kami telah ada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15 Tahun 2016 tentang kapal angkut ikan hidup. Setelah itu ada revisi Permen KP Nomor 32 Tahun 2016," ujar Slamet Soebjakto dalam di Jakarta, Kamis (29/12).

Ada beberapa hal yang penting terkait revisi regulasi. Seperti pemisahan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) khusus untuk ikan hidup, serta ukuran kapal angkut hingga maksimal 500 gross ton (GT). Dengan ukuran kapal angkut yang besar, dianggap akan membuat eksportir lebih leluasa dalam mengangkut ikan hidup ke sejumlah sasaran ekspor seperti Cina dan Hongkong. 

Sampai Desember 2016, telah diterbitkan sebanyak 21 SIKPI. Rinciannya, SIKPI untuk kapal angkut feeder dalam negeri yang merupakan kapal Indonesia, dan 13 SIKPI untuk kapal angkut asing, yaitu untuk kapal yang melakukan ekspor baik k Tiongkok maupun Hongkong. KKP juga telah efektif dalam melakukan pengendalian mutu dan keamanan pangan, yaitu berdasarkan monitoring residu dari 4.192 sampel, ditemukan 99,89% bebas residu.(jos)

Kapal Angkut Ikan Hidup Gappindo Kementerian Kelautan dan Perikanan