Dihukum 9 Tahun, Eks Menteri Edhy Prabowo Ajukan Kasasi

josstoday.com

JOSSTODAY.COM - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengajukan upaya hukum kasasi atas perkara dugaan suap pengurusan izin ekspor benih bening lobster atau benur. Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI memperberat hukuman Edhy menjadi 9 tahun pidana penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan atau lebih berat 4 tahun dibanding putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang sebelumnya menjatuhkan vonis 5 tahun penjara.

Pengajuan kasasi Edhy Prabowo diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasasi tersebut diajukan Edhy pada 17 November 2021 lalu.

Terkait pengajuan kasasi ini, kuasa hukum Edhy, Soesilo Aribowo belum merespons permintaan konfirmasi yang disampaikan awak media.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terkait perkara dugaan suap pengurusan izin ekspor benih bening lobster atau benur. PT DKI menjatuhkan hukuman 9 tahun pidana penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Edhy Prabowo. Hukuman itu lebih berat empat tahun dibanding putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menghukum Edhy Prabowo 5 tahun pidana penjara.

Selain pidana pokok, PT DKI juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Edhy berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 9,6 miliar dan USD 77.000 dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan oleh Edhy Prabowo. Uang pengganti itu harus dibayar Edhy dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar dalam rentang waktu tersebut, maka harta benda Edhy akan disita dan dilelang oleh jaksa unuk menutupi kekurangan uang pengganti. Jika harta bendanya tak cukup, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Tak hanya uang pengganti, majelis hakim PT DKI juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik atau hak politik selama tiga tahun sejak Edhy selesai menjalani pidana pokok.

Diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 5 tahun pidana penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Edhy Prabowo. Selain pidana penjara dan denda, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Edhy berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp 9.687.447.219 dan uang sejumlah USD 77.000 dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan.

Apabila uang pengganti tidak dibayar sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda Edhy akan disita untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta benda tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka Edhy harus dihukum pidana badan selama dua tahun. Tak hanya itu, Majelis Hakim juga memutuskan mencabut hak politik Edhy selama tiga tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Majelis hakim menyatakan Edhy terbukti menerima suap USD 77.000 dan Rp 24.625.587.250 untuk mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster atau benur kepada PT DPPP dan para eksportir benur lainnya.

Edhy Prabowo Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Divonis 9 Tahun Suap Ekspor Benur