Bede Lapas Nusakambangan Tampik Keterangan Polisi
Terdakwa Hadi Sunarto alias Yoyok yang juga napi Lapas Nusa Kambangan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Henoch Kurniawan
Sidang Jaringan Narkoba 15 Kg Libatkan Oknum Polisi
JOSSTODAY.COM- Hadi Sunarto alias Yoyok (47), narapidana perkara narkoba Lapas Nusa Kambangan, yang saat ini kembali didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai terdakwa kasus serupa, banyak mengelak keterangan polisi yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan yang digelar.
Hal itu terlihat pada persidangan yang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Bripka Yakop, anggota Satreskoba Polrestabes selaku penangkap, (19/1/2017).
Terdakwa terus menampik keterangan saksi yang menitik beratkan pada kegiatan komunikasi antara terdakwa dengan Abdul Latif, mantan anggota Polsek Sedati Sidoarjo, Indri, dan Tri Diah Torissiah alias Susi (napi Rutan Medaeng) dalam konspirasi bisnis narkoba mereka.
Ketiga nama diatas, oleh majelis hakim PN Surabaya sudah dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis berbeda atas perkara yang sama, yaitu narkoba. Namun atas vonis hakim pengadilan tingkat pertama, ketiga terdakwa melakukan perlawanan. Sehingga atas perkara yang melilitnya, saat ini masih berjalan pada tahap banding.
Terdakwa ngotot mengaku tidak pernah mengenal ketiga terdakwa diatas, meski menurut saksi, pihaknya sudah mempunyai hasil kloning (lacak) kegiatan komunikasi jaringan tersebut dalam menjalankan bisnis haramnya.
“Saya tidak pernah mengenal ketiga nama yang disebutkan saksi, saya sudah lama mendekam di dalam penjara,” tampik terdakwa Yoyok.
Alhasil dengan semua tampikan yang dilontarkan terdakwa ini, majelis hakim yang diketuai Sigit Sutriono dituntut untuk lebih detail lagi mengali setiap keterangan dari para saksi yang dihadirkan nantinya.
Sedangkan, saksi Brika Yakob dalam keterangannya, mengungkapkan bahwa pihak polisi mendalami keterlibatan peran Yoyok bermula dari pengakuan ketiga terdakwa saat penangkapan.
“Ketiga terdakwa tersebut mengakui bahwa narkoba berupa sabu seberat 13 Kg itu didapat dari Yoyok yang mendekam sebagai napi di Lapas Nusa Kambangan. Dalam menjalankan operasinya, jaringan ini memanfaatkan alat komunikasi telepon. Dari ketiga terdakwa itu, Yoyok paling aktif melakukan komunikasi dengan Susi,” terang saksi.
Masih menurut saksi, menindaklanjuti keterangan ketiga terdakwa itu, akhirnya pihaknya melakukan penggeledahan di sel yang dihuni oleh Yoyok. Dalam penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone, pesawat telepon yang terpasang kabel ke satelit, beberapa simpcard, lem dan gas yang didesign menjadi las. Hal itu dibenarkan oleh terdakwa bahwa barang-barang tersebut miliknya.
Untuk diketahui, Yoyok diterbangkan dari Lapas Nusa Kambangan ke Surabaya untuk diadili terkait keterlibatannya dalam perkara peredaran sabu sebesar 13 Kg. Terkait keterlibatan Yoyok ini, didapat petugas dari keterangan ketiga terdakwa yang perkaranya sudah diproses terlebih dahulu. Mereka adalah Abdul Latif, mantan anggota Polsek Sedati Sidoarjo berpangkat Bripka, Indri Rahmawati (istri siri Abdul Latief) dan Tri Diah Torissiah alias Susi (napi Rutan Medaeng).
Atas perbuatannya, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Karmawan dari Kejaksaan negeri (Kejari) Surabaya, terdakwa dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana narkotika.
Otomatis dengan proses hukum yang dijalani saat ini, Yoyok terancam makin lama mendekam dalam penjara.
Majelis hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Abdul Latief dan Susi. Hal itu untuk mengkonfrontasi tampikan dari terdakwa Yoyok. (eno)
yoyok narkoba lapas nusa kambangan jaringan abdul latif