Revisi UU MD3 Akan Disetujui

JOSSTODAY.COM - DPR RI akan menyetujui usulan perubahan atau revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3). Saat ini, usulan telah diharmonisasi di Baleg DPR RI dan telah disetujui untuk dibawa ke rapat paripurna pada Selasa (24/1) besok. Selanjutnya, usulan tersebut ditetapkan menjadi rancangan undang-undang (RUU) MD3 atas inisiatif DPR.
"Setelah disetujui, DPR RI menunggu DIM (daftar inventarisasi masalah) dari pemerintah dan menunggu surat Presiden yang menugaskan perwakilan pemerintah untuk membahasnya bersama DPR," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (23/1/2017).
Ada empat hal dalam UU MD3 yang diusulkan untuk direvisi, yang meliputi fungsi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), fungsi Badan Legislasi, penambahan pimpinan MPR dan DPR, serta penambahan pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Untuk penambahan kursi pimpinan MPR RI dan DPR RI diusulkan ditambah untuk pemenang Pemilu. Usulan tersebut masih terbuka untuk dibahas oleh fraksi-fraksi di DPR RI bersama pemerintah. Revisi juga melihat dinamika politik nasional yang berkembang. "Dinamika politik terus bergulir. Ada kemungkinan, UU MD3 nantinya direvisi lagi," ucap Supratman.
UU MD3 terkait pimpinan DPR dan MPR sempat terjadi perubahan. Bila sebelumnya pimpinan DPR dan MPR berdasarkan keterwakilan suara di DPR, namun dalam Pemilu 2014 diubah berdasarkan paket/voting yang diusulkan partai politik. Ketika itu terbentuk dua koalisi partai politik, yakni Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih.(jos)
Revisi UU MD3 DPR RI Supratman Andi