"Saya Berharap Ahok Segera Dipenjara"
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
JOSSTODAY.COM - Aksi unjuk rasa mewarnai jalannya persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kantor Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Selasa (24/1/2017). Baik oleh massa yang pro maupun kontra terhadap Ahok.
Adapun pro Ahok berada di sisi kanan, sedangkan massa kontra Ahok berada di sisi kiri depan Gedung Kementerian Pertanian. Polisi melakukan pengamanan dengan pemasangan kawat berduri untuk memisahkan dua kubu tersebut.
Sastrawan Taufik Ismail tampak hadir di Gedung Kementan untuk aspirasinya. "Saya berharap agar Ahok segera di penjara, karena telah jelas menistakan agama," ucap Taufik saat berorasi di depan Gedung Kementan, Jakarta.
Seperti diketahui, Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.(jos)
Penistaan Agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Sastrawan Taufik Ismail