Sylvi: Mau Naik Kelas Harus Ujian

josstoday.com

Calon Wakil Gubernur DKI Jakarat Sylviana Murni.

JOSSTODAY.COM - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sylviana Murni sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Al-Fauz di Kompleks Kantor Walikota Jakarta Pusat pada 2010. Ketika itu, Sylviana masih menjabat sebagai Walikota Jakarta Pusat.

Bagi Sylviana, proses hukum ini adalah bagain dari perjuangan. "Kalau mau naik kelas harus ujian supaya kita kuat. Kita harus lulus," kata Sylviana di Direktorat Tipikor Bareskrim Polri, Gedung Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (30/1/2017).

Sylviana lantas menjelaskan soal kasus tersebut. Menurutnya, pembanguan masjid sudah menjadi kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, mulai dari Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, Joko Widodo hingga Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Sekali lagi, kalau kebijakan pembangunan masjid itu sudah ada sejak dulu. Seingat saya mulai dari Pak Fauzi Bowo sampai Pak Basuki memang berharap di tempat tertentu ada tempat peribadatan," terang Sylvi.

Pembangunan Masjid Al-Fauz di Kompleks Kantor Walikota Jakarta Pusat anggarannya tahun 2010. "Tapi yang dipertanyakan adalah proses pembangunan itu sendiri, karena memang saya sedang ditugaskan mengikuti pelatihan Lemhanas. Mulai 26 Januari sampai dengan 29 September 2010 atau selama 9 bulan, saya ditugaskan mengikuti pendidikan Lemhanas," akunya.

Terkait konstruksi pembangunan Masjid Al-Fauz, menurut Sylviana, hal itu masalah teknis. Namun, ada pengawasan dalam pembangunannya. "Pasti unit teknis yang jadi pengawas. Saya kira semua sudah ada di tupoksi (tugas pokok dan fungsi) masing-masing," uarainya.

Apakah Anda mengetahui semua proses pembangunan masjid? "Artinya, saya di awal itu memang pengajuannya, iya. Tapi pelaksanaannya yang dipertanyakan, pelaksanaan teknisnya. Nah, pada saat itu saya sudah di Lemhanas," jawabnya

Penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan masjid di kantor Wali Kota Jakarta Pusat tahun 2010-2011, berawal dari Laporan Informasi Nomor: LI/48/XII/2016/Tipikor tanggal 2 Desember 2016. Kemudian, Dittipikor Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik/91/XII/2016/Tipikor tanggal 6 Desember 2016.(jos)

Sylviana Murni Kasus Korupsi Masjid Al-Fauz Bareskrim Polri