Habib Rizieq Ajukan Praperadilan
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.
JOSSTODAY.COM - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mengajukan gugatan praperadilan, atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan penghinaan Pancasila oleh penyidik Polda Jawa Barat.
Gugatan di daftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung. "Tim kuasa hukum telah mendaftarkan gugatan praperadilan kemarin," kata Habib Rizieq di Jakarta, Rabu (1/2/1017).
Rizieq menyatakan akan menjalani seluruh proses hukum, termasuk penetapan tersangka berdasarkan laporan Sukmawati Soekarnoputri di Polda Jawa Barat. "Sebagai warga negara, saya taat hukum dan kooperatif," tandasnya.
Seperti diketahui, Polda Jawa Barat menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka. Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Yusri Yunus memastikan keputusan tim penyidik dalam penetapan tersangka sudah sesuai prosedur.
Total saksi yang dihadirkan dalam kasus ini sebanyak 18 orang. "Kita ada saksi ahli dari saksi ahli bahasa, saksi ahli sejarah, saksi ahli filsafat, dan saksi ahli pidana yang menguatkan unsur-unsur yang masuk dalam hal penistaan lambang negara," ungkap Yusri.
Yusri memastikan video ceramah Rizieq di Lapangan Gasibu Bandung yang dijadikan alat bukti adalah asli. Sementara dalam proses pemeriksaan, Rizieq Shihab membantah bahwa orang dalam rekaman tersebut bukan dirinya. Dia juga menuding rekaman tersebut sudah dimanipulasi.
Keterangan yang menguatkan bukti rekaman juga didapatkan dari saksi-saksi panitia penyelenggara kegiatan ceramah hingga instansi pemberi izin keramaian, seperti Pemerintah Kota Bandung dan Polrestabes Bandung.(jos)
FPI Habib Rizieq Penghinaan Pancasila Polda Jawa Barat Gugatan Praperadilan