Yasonna Jamin Negara Tak Sadap SBY

josstoday.com

Menkumham Yasonna H Laoly.

JOSSTODAY.COM - Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menjamin bahwa pemerintah tidak menyadap telepon Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), terkait dengan persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Pemerintah kita jamin tidak akan mau melakukan intervensi seperti penyadapan yang dibicarakan masyarakat," kata Yasonna di sela Pertemuan Tingkat Menteri tentang Hukum dan Keamanan antara Indonesia dan Australia di Jakarta, Kamis (2/2/2017).

Tuduhan penyadapan yang diungkapkan oleh SBY perlu diklarifikasi oleh tim kuasa hukum Ahok. Karena wewenang melakukan penyadapan hanya dibenarkan dalam penyelidikan kasus hukum oleh kepolisian, kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Saya kira pengacaranya perlu ditanya, kan justru diberitakan di media sebelumnya mungkin itu yang dikutip pengacaranya," ucap Yasonna.

Seperti diketahui, SBY menyinggung soal isu penyadapan percakapan dirinya dengan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maruf Amin dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu (1/2/2017). Awalnya, pihak Ahok menyebutkan punya bukti hubungan telepon antara SBY dan Maruf Amin. SBY merasa pernyataan Ahok menimbulkan dugaan adanya penyadapan. Ia meminta aparat penegak hukum dan Presiden Joko Widodo bersikap terkait hal tersebut.

SBY menilai, tindakan penyadapan tanpa adanya izin pengadilan sebagai tindakan ilegal dan kejahatan serius. "Saya hanya mohon hukum ditegakkan. Bola sekarang bukan pada saya, bukan di Pak Maruf Amin, bukan di Pak Ahok dan pengacaranya, tetapi di tangan Polri dan penegak hukum lain," tegas SBY.

Ada empat institusi yang memiliki kemampuan penyadapan di Indonesia. Adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Intelijen Negara (BIN), Polri dan Badan Intelijen Strategis TNI. Namun untuk dapat menyadap seseorang, harus melalui izin pengadilan.

Ketentuan Pasal 31 UU tentang Informasi Transaksi Elektronik menerangkan, "Setiap orang yang dengan sengaja atau tanpa hak melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik tertentu, dipidana. Dengan pidana paling lama 10 tahun dan atau denda Rp 800 juta."

"Kalau yang menyadap institusi negara, bola di tangan Bapak Presiden Jokowi. Saya hanya memohon keadilan karena hak saya diinjak-injak dan privasi saya yang dijamin undang-undang dibatalkan dengan cara disadap secara tidak legal," tegas SBY.(jos)

Menkumham Yasonna H Laoly Penyadapan SBY Sidang Ahok Penistaan Agama