KPK Jadwalkan Periksa Menkumham
Menkumham Yasonna H Laoly.
JOSSTODAY.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly, terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan paket Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (E-KTP). "Yang bersangkutan diperika sebagai saksi dengan tersangka Sugiharto," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (3/2/2017).
Diketahui, Yasonna pernah menjadi anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) periode 2009-2014. Ketika itu, Yasonna duduk di Komisi II.
Selain Yasonna, KPK juga memanggil mantan Ketua DPR RI Ade Komarudin, mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar periode 2009-2014 Chairuman Harahap yang pernah menjabat Ketua Komisi II DPR RI, dan anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tamsil Linrung.
KPK menyatakan lebih dari 250 saksi sudah dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan soal kasus E-KTP. Sudah ada dua tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.
Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Irman diduga melakukan penggelembungan harga dalam perkara ini dengan kewenangan yang dimilikinya sebagai Kuasa Pembuat Anggaran (KPA). Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus korupsi E-KTP sebesar Rp2,3 triliun dari total nilai anggaran sebesar Rp6 triliun.(jos)
KPK Menkumham Yasonna H Laoly Korupsi e-KTP