Malaysia Kembali Buka Sengketa Pulau

josstoday.com

Pulau Batu Puteh/Pedra Branca.

JOSSTODAY.COM - Pemerintah Malaysia kembali membuka sengketa pulau kecil tapi strategis, dengan menyerukan agar pengadilan tertinggi PBB membatalkan putusan pada 2008 yang memberikan kedaulatan kepada Singapura atas atas pulau tersebut.

Dalam gugatan yang diajukan kepada Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ), Kuala Lumpur mempertahankan dokumen baru di arsip Inggris yang mendukung klaim teritorialnya atas pulau tersebut.

Selama beberapa dekade, Malaysia telah mengklaim pulau yang disebut sebagai Pulau Batu Puteh, sedangkan Singapura yang menamainya Pedra Branca, menyatakan kedaulatan diserahkan kepadanya secara diam-diam. Pulau tersebut berada dalam posisi yang secara strategi, yakni 14 kilometer dari Johor, lebih dekat ke Timur Selat Singapura dari Laut Cina Selatan.

Singapura sudah mengoperasikan Mercusuar Horsburgh di pulau granit tersebut, yang namanya berarti "batu putih" dalam bahasa Melayu dan Portugis, selama lebih dari 130 tahun tanpa protes dari tetangganya. Namun dalam peta baru batas maritimnya yang dibuat pada 1980, Kuala Lumpur mengklaim pulau itu sebagai miliknya.

Setelah negosiasi selama bertahun-tahun gagal, kedua pihak membawa kasus ini ke pengadilan di Den Haag, yang pada 2008 memutuskan pulau tersebut milik Singapura. Tapi dalam gugatan yang baru diajukan, Malaysia meminta Mahkamah Internasional untuk merevisi putusan berdasarkan penemuan tiga dokumen di arsip nasional Inggris antara Agustus tahun lalu hingga akhir Januari.

Dokumen meliputi korespondensi internal dari penguasa kolonial Singapura pada 1958, sebuah laporan insiden angkatan laut Inggris pada 1958 dan peta dari 1960-an. "Kuala Lumpur dengan memperlihatkan dokumen-dokumen itu menunjukkan bahwa pejabat di tingkat tertinggi dalam pemerintahan kolonial Inggris dan Singapura memahami bahwa Pedra Branca/Pulau Batu Puteh bukan bagian dari wilayah kedaulatan Singapura," kata ICJ dalam sebuah pernyataan yang dikutip dari AFP.

Berdasarkan aturan pengadilan, negara dapat meminta putusan direvisi jika fakta-fakta baru terungkap dalam waktu 10 tahun dari putusan pertama. Kini, ICJ akan memutuskan apakah kasus tersebut dapat dilanjutkan.(far)

Malaysia Singapura Sengketa Pulau Pulau Batu Puteh Pedra Branca