KPK Usul Napi Korupsi Disebar

josstoday.com

Ketua KPK Agus Rahardjo.

JOSSTODAY.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengusulkan agar narapidana (napi) kasus korupsi disebar di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas), dan tidak hanya terpusat di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat. Usulan ini sebagai respon atas pemberitaan di media bahwa sejumlah napi korupsi bisa keluar masuk Lapas Sukamiskin dengan menggunakan izin rumah sakit.

"Itu menjadi keprihatinan kami, karena efek jera yang kami inginkan tidak terjadi. Karena itu kami sedang mengkaji mungkin langkah yang paling cepat adalah disebar tidak jadi satu, seperti penjara lain, yang dinikmati teman-teman narapidana lain," kata Agus di Jakarta, Rabu (9/2/2017).

Diketahui, salah satu napi yang kerap keluar masuk adalah Anggoro Widjojo. Dia sedang menjalani masa hukuman 5 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan tahun 2007, dan sering keluar dari Lapas Sukamiskin Bandung dengan izin ke rumah sakit. Padahal sebenarnya, Anggoro pergi ke satu apartemen. "Kami prihatin sekali dengan kejadian itu, dipenjara kok hampir semua punya rumah di sekitar itu," cetus Agus.

Mantan Walikota Palembang Romy Herton dan istrinya Masyito, mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq yang sedang menjalani hukuman 18 tahun penjara dan mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, juga disebut pernah pergi ke rumah mereka di sekitar Lapas Sukamiskin.

"Kami minta teman-teman di lapas, termasuk Pak Dirjen (Pemasyarakatan) untuk memperbaiki. Itu kasusnya sudah lama sekali, bukan hanya rumah untuk para koruptor, tapi juga narkoba di dalam penjara. Ini masalah besar bagi kita, korupsi dan narkoba harus diperbaiki," tandas Agus.(jos)

KPK Napi Korupsi Lapas Sukamiskin Agus Rahardjo