Freeport Ragukan Pemerintah

josstoday.com

JOSSTODAY.COM - PT Freeport Indonesia meragukan komitmen pemerintah Indonesia, terkait dengan perubahan status izin usaha Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Sebab sampai sekarang, belum ada negosiasi soal kebijakan fiskal yang akan digunakan perusahaan jika berubah menjadi IUPK.

Freeport akan ngotot meminta jaminan kebijakan fiskal dan hukum yang berlaku di dalam KK. Di sisi lain, pemerintah menyatakan bahwa Freeport harus tunduk mengikuti ketentuan fiskal yang berlaku (prevailing). Ketentuan fiskal dibutuhkan perusahaan sebagai bahan pertimbangan untuk berinvestasi Freeport di kemudian hari.

"Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, PTFI akan mengubah KK menjadi IUPK. Dengan syarat IUPK disertai dengan suatu perjanjian stabilitas investasi dengan tingkat kepastian fiskal dan hukum yang sama dengan KK," kata juru bicara Freeport Indonesia Riza Pratama dalam keterangannya, Senin (13/2/2017).

Pemberian status IUPK oleh pemerintah dirasa sepihak, karena belum ada perundingan yang dilakukan dengan perusahaan. Freeport berharap bisa segera menggelar pertemuan dengan pemerintah, agar tercipta hasil yang menguntungkan kedua pihak. "PTFI akan terus bekerja sama dengan pemerintah untuk mencapai kesepakatan yang saling memberikan manfaat," tandas Riza.

Sebagai dampak dari ketentuan yang belum jelas, sampai sekarang Freeport belum mengajukan rekomendasi ekspor meski pemerintah sudah memberikan lampu hijau. "Ekspor tetap dilarang sebagai akibat dari peraturan-peraturan yang diterbitkan pada Januari 2017. Hal itu bertentangan dengan hak-hak Freeport dalam kontrak dengan pemerintah yang mengikat secara hukum," ucap Riza.

Seperti diketahui, pemerintah akhirnya mengubah status izin usaha Freeport dari KK menjadi IUPK hingga izin operasional habis pada 2021. Namun, masih belum ada kejelasan mengenai status kebijakan fiskal yang akan diemban Freeport kedepannya. Meski pemerintah menginginkan ketentuan fiskal yang bersifat prevailing.(jos)

PT Freeport Indonesia Kontrak Karya zin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)