Antasari Buat Laporan Persangkaan Palsu
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar.
JOSSTODAY.COM - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membuat laporan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Berdasarkan surat dengan nomor LP/167/II/2017/Bareskrim tertanggal 14 Februari 2017, Antasari melaporkan pelaku atas dugaan tindak pidana persangkaan palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 318 KUHP.
"Inilah ending dari perjalanan panjang saya selama delapan tahun. Dua tahun di tahanan, enam tahun di LP. Saya laporkan tentang persangkaan palsu atau rekayasa, yang dalam kasus saya membuat saya terhukum," ucap Antasari di Kantor Bareskrim, Komplek Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Selasa (14/2/2017).
Antasari juga melaporkan adanya dugaan penghilangan barang bukti yang dibutuhkan dalam persidangan, dimana hal itu melanggar Pasal 417 KUHP. Menurutnya, seorang pejabat telah sengaja menghilangkan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan mendiang Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
"Pasal 417 KUHP itu masalah perbuatan penguasa, pejabat yang ditunjuk dalam hal ini, yang menghilangkan baju korban. Menghilangkan, menghapus, semacamnya. Itu saya laporkan juga," tegas Antasari.
Sementara itu, terlapor dalam surat laporan Antasari tidak disebutkan namanya. Melainkan hanya tertulis dalam penyelidikan. Antasari berharap penyidik Bareskrim mampu bekerja cepat dalam memproses laporannya.(jos)
SBY Antasari Azhar Pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen Persangkaan Palsu