Mendagri Siap Dipecat
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.
JOSSTODAY.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo siap dipecat, terkait dengan keputusan mengaktifkan kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta. Tjahjo yakin bahwa keputusannya tepat, meski Ahok menyandang status terdakwa dalam kasus dugaan penodaan agama.
"Ini masalah hukum, kalau saya salah, saya siap bertanggung jawab. Saya siap diberhentikan. Siap karena ini yang saya pahami dua tahun sebagai menteri," kata Tjahjo saat di Istana Negara, Jakarta, Selasa (21/2/2017).
Beberapa kepala daerah yang terlibat kasus juga tidak diberhentikan karena tuntutan hukumnya hanya empat tahun. Sementara pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kepala daerah diberhentikan kalau tuntutan dalam perkaranya di atas lima tahun.
"Kalau KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) jelas, lebih dari lima tahun pasti terdakwa ditahan, ya langsung saya berhentikan. Kalau ini baru ada dua kasus, yang di Gorontalo dan Pak Ahok yang bukan masalah korupsi dan dua-duanya terdakwa. Dua-duanya tidak ditahan. Ada multitasfsir menurut tim hukum Kemendagri," papar Tjahjo.(jos)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo Gubernur DKI Jakarta Ahok