Kades di Situbondo Terjaring OTT
Ilustrasi.
JOSSTODAY.COM - Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) melalukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang oknum kepala desa (kades) dan 5 perangkat desa di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. 3 Perangkat diantaranya merupakan Panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
OTT dilakukan setelah mereka menarik pungli PTSL dari 2 warga pemohon sertifikat. Penangkapan dilakukan di Kantor Desa Kedunglo, Kecamatan Asembagus. Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp15.230.000 dan sejumlah dokumen terkait PTSL atau Prona Desa setempat.
2 Warga pemohon sertifikat bersama 6 perangkat desa sempat diamankan di Mapolres Situbondo. Namun usai menjalani pemeriksaan, mereka dipulangkan. Karena oknum kades dan perangkatnya masih harus memberikan pelayanan kepada masyarakat. Unit Pemberantasan Pungli (UPP) juga tidak khawatir mereka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
"Kita pulangkan sementara karena mareka harus memberikan pelayanan kepada masyarakat. Nanti akan kita datangkan lagi. Mereka tidak akan melarikan diri," kata Ketua UPP Kabupaten Situbondo Kompol Edith Yuswo Widodo di Mapolres Situbondo, Selasa (21/2/2017).
Dari 8 orang yang diamankan, kabarnya oknum Kades Kedunglo, Asri Hadiyanto yang disebut-sebut paling berpeluang dijadikan tersangka. Sebab Panitia PTSL dianggap tidak berdaya atas perintah sang kades, terkait penarikan pungli Rp700.000 dari setiap pemohon PTSL. Dia terancam dijerat pasal 12 (e) dan pasal 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Masih berstatus saksi. Karena sampai sekarang saya belum menerima laporan terbaru dari Kasat Reskrim selaku Sub Unit Pemberantasan Pungli Kabupaten, siapa saja yang sudah dijadikan tersangka. Nanti pasti kita ekspose secara terbuka," ujarnya.(far)
Tim Saber Pungli OTT Kades Kedunglo Kecamatan Asembagus Situbondo