5 Pengacara Dampingi Siti Aisyah

josstoday.com

Siti Aisyah.

JOSSTODAY.COM - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur menyiapkan lima orang pengacara dari Gooi and Azura, untuk mendampingi Siti Aisyah yang menjadi terdakwa pembunuhan Kim Jong-Nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong-Un. Dalam persidangan di Mahkamah Majistret Sepang, Malaysia, Siti Aisyah dituntut Seksyen 302 Kanun Keseksaan atau tentang pembunuhan.

"Mereka tadi mengajukan tuntutan secara resmi kepada Siti Aisyah dan kami sudah menyiapkan lima pengacara dari Gooi and Azura untuk membela kepentingannya. Sidang membicarakan administratif saja, dimana tuntutan disampaikan secara resmi oleh public executor," kata Wakil Dubes KBRI Kuala Lumpur Andreano Erwin didampingi Ketua Satgas Perlindungan WNI, Yusron B Ambary.

"Tadi pengacara sudah menyampaikan keberatan dan diberi kesempatan oleh hakim. Itu yang membuat kita sedikit lega. Mudah-mudahan ke depan polisi bisa menyampaikan secara terbuka hasil penyidikan mereka," lanjutnya seperti dikutip dari antara, Rabu (1/3/2017).

Andreano percaya dengan pengadilan Malaysia yang memberikan kesempatan hukum yang sama pada setiap orang. Saat sidang, pihaknya sempat berkomunikasi sebentar dengan Siti Aisyah dan hanya menyampaikan kepada dia kalau dirinya tidak sendiri. KBRI datang dengan lima orang pengacara yang akan membantu sehingga tidak perlu khawatir.

"Kami sampaikan kepada Siti agar siap-siap kalau proses yang dia akan lalui cukup panjang. Sehingga perlu jaga kesehatan dan menjaga sholat lima waktu agar lebih tenang. Sepanjang yang saya tahu dia sehat," ungkapnya.

Kini, pihak pengacara sedang menyiapkan argumentasi karena resminya baru bisa bertemu Siti Aisyah Minggu mendatang. "Kami akan sampaikan kepada semua orang Indonesia yang memperhatikan kasus ini agar hormat kepada hukum setempat. Siti juga mohon doa dan minta orang tuanya menjaga kesehatan," katanya.

Mahkamah Majistret Sepang memulai sidang pukul 10.00 pagi dan bertindak sebagai hakim adalah Harith Sham Mohamed Yasin. Siti Aisyah dengan memakai kemeja merah masuk ke ruangan sekitar pukul 10.03 waktu setempat. Berkas dakwaan dibacakan oleh juru bahasa, Saiful Iman Sawari dengan Bahasa Indonesia.(far)

Siti Aisyah Kim Jong-Nam Zat VX Baby Oil