Alfian Tanjung ditetapkan tersangka ujaran kebencian

josstoday.com

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono

JOSSTODAY.COM - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Alfian Tanjung sebagai tersangka tindak pidana dugaan menyebarkan ujaran kebencian.

"Sudah tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Selasa.

Argo mengatakan penyidik berencana meminta keterangan Alfian sebagai tersangka pada Rabu (31/5).

Alfian dituduh menyebarkan ujaran kebencian dengan menyebutkan kader PDI Perjuangan dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai PKI.

Sebelumnya, beredar luas melalui media massa dan media sosial bahwa Alfian Tanjung menyatakan sejumlah orang yang dituduh PKI telah menguasai Istana.

Alfian menyampaikan hal itu di Masjid Jami Said Tanah Abang Jakarta Pusat pada Sabtu (1 Oktober 2016).(ba/ra)

Alfian Tanjung Kasus Penyebar kebencian Penetapan tersangka Alfian Tanjung