Satpol PP Sidoarjo Gusur Pedagang Ilegal di Pagerwojo
Mesin escavator yang digunakan Satpol PP saat merubuhkan bangunan pedagang di Jl. Pagerwojo, Sidoarjo, Kamis (31/8/2017). (josstoday.com/Fariz Yarbo)
JOSSTODAY.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo menggusur pedagang ilegal di lahan milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo di Jl. Pagerwojo, Sidoarjo, Kamis (31/8/2017).
Kepala Satpol PP Sidoarjo, Widiantoro Basuki, mengatakan jika penggusuran ini dilakukan berdasar permintaan Pemkab Sidoarjo yang akan membuat Ruang Terbuka Hiaju (RTH).
"Jadi penggusuran ini karena rencananya akan dibuat RTH. Dan kebetulan yang sebelumnya berjualan disini itu memang ilegal tidak ada izin dan tidak ada pemasukan di kas daerah," katanya.
Ia mengaku jika penggusuran kali ini tidak ada masalah. Sebab, sejak tahun 2016 Satpol PP telah mengeluarkan surat pemberitahuan jika akan melakukan penggusuran.
Rencananya diatas lahan yang memiliki luas kurang lebih 4500 meter persegi itu akan dibuat taman dengan kolam dan beberapa permainan dan gazebo seperti Taman Abhirama di Pondok Jati. (ais)