Mantan Dirut Garuda Diperiksa KPK dalam Korupsi Airbus

josstoday.com

Mantan Dirut PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar

JOSSTODAY.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Dirut PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar dalam penyidikan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.

"Hari ini Emirsyah Satar akan diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.

Emirsyah sudah tiba di gedung KPK Jakarta sekitar pukul 10.00 WIB untuk diperiksa sebagai tersangka.

Dia adalah salah satu dari dua tersangka dalam kasus ini. Satu tersangka lagi adalah Soektino Soedarjo, presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA) yang merupakan satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.

Emirsyah diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce, dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014.

Suap diberikan oleh seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku "beneficial owner" dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura. 

Rolls Royce sendiri oleh pengadilan di Inggris sudah dikenai denda 671 juta pounsterling (sekitar Rp11 triliun) karena melakukan pratik suap di  Malaysia, Thailand, China, Brasil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, dan Anggola.

Emirsyah terancam pidana penjara paling sedikit 4 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta, sedangkan Soetikno terancam penjara paling singkat 1 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta. (gus/ra)

KPK kasus Korupsi pesawat Airbus Emirsyah Satar mantan dirut garuda