LSP POR Bantah Melakukan Pemalsuan Sertifikat

josstoday.com

Dewan Penasehat, Prof Toho Cholik Mutohir saat ditemui di Gedung KONI Jatim, Surabaya, Selasa (16/1/2018). (josstoday.com/Fariz Yarbo)

JOSSTODAY.COM - Tuduhan yang dilayangkan Badan Sertifikasi dan Akreditasi Nasional Keolahrafaan (BSANK) terkait tindakan pemalsuan sertifikat yang dikeluarkan Lembaga Sertifikasi Profesi Pelatih Olahraga (LSP POR) kepada ribuan pelatih, dianggap tidak benar oleh Dewan Penasihat LSP POR, Prof Toho Cholik Mutohir.

Sebelumnya, kegiatan yang dilakukan LSP POR dituduh ilegal karena tidak terakreditasi di BSANK. Karena itu, BSANK menuntut agar LSP POR menarik seluruh sertifikat yang tersebar.

Namun, hal itu dinilai salah oleh Pro Toho, karena menurutnya LSP POR tidak mengeluarkan sertifikat kompetensi. "Jadi bukan ilegal, karena kita mengeluarkan sertifikat profesi bukan sertifikat kompetensi," akunya.

Ia menjelaskan, jika LSP POR berada dibawah naungan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Di mana, sertifikat yang keluar digunakan untuk mempermudah mencari pekerjaan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 13 tentang ketenagakerjaan.

"Jadi sertifikatnya dikeluarkan oleh pemerintah bukan oleh BSANK. Dan ini sudah diakui dan diberi mandat langsung untuk melakukan sertifikasi profesi," jelasnya.

Pria yang juga guru besar di Universitas Negeri Surabaya itua mengklaim jika kegiatan yang dilakukan ini juga mendukung program dari BSANK. Karena, setiap orang yang memiliki sertifikat kompetensi belum bisa bekerja di profesinya, jika tidak ada sertifikat profesi.

Ia meluruskan, jika sertifikasi kompetensi itu lebih banyak dikeluarkan oleh masing-masing pengurus besar (PB) cabang olahraga yang ada. 

Karena itu, Prof Toho berharap agar BSANK dapat mengerti bagaimana tugas dari LSP POR. Serta dapat bekerja sama dengan baik untuk kepentingan olahraga di Indonesia. (ais)
 

BSANK Pemalsuan Sertifikat Prof. Toho Cholik LSP POR