PTUN kembali gelar sidang gugatan HTI

Cabut Status Badan Hukum HTI Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Freddy Harris (tengah) didampingi sejumlah Staf Kemenkumham memberkan keterangan kepada wartawan terkait Status Badan Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (19/7/2017). Kemenkumham mencabut status badan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mulai tanggal 19 Juli 2017 dan SK telah dilaksanakan pada Rabu, 19 Juli 2017 oleh pemerintah. Pemerintah mengatur penindakan dan sanksi kepada
JOSSTODAY.COM - Pengadilan Tata Usaha Negara kembali menggelar sidang lanjutan terkait gugatan terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pembubaran organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), di PTUN, Jakarta, Kamis.
Agenda sidang kali ini, pihak HTI selaku penggugat akan menghadirkan saksi dalam persidangan.
Sementara itu, Kementerian Hukum dan HAM selaku tergugat akan menyampaikan bukti tambahan atas keputusan Menkumham membubarkan HTI.
"Kami selaku kuasa hukum Kemenkumham akan menyampaikan bukti tambahan," kata Kuasa Hukum Kemenkumham Hafzan Taher di Jakarta, Kamis.
HTI dibubarkan sesuai dengan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan HTI.?
Dalam persidangan ini HTI menggugat keputusan Kemenkumham tersebut. (gus/ra)