Besok, Driver Online Ancam Demo Lagi

josstoday.com

Humas Forum Driver Online 142 Menggungat Daniel Lukas Rorong. (Ist)

JOSSTODAY.COM - Lebih dari 2000 pengemudi angkutan online yang menamakan dirinya "Forum 142 Menggugat" (Driver Online se-Jawa Timur), Rabu (14/2), berencana menggelar aksi unjuk rasa damai menolak diberlakukannya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Humas dan Publikasi Media "Forum 142 Menggugat" Daniel Lukas Rorong dalam rilisnya, Selasa (13/2) mengatakan, unjuk rasa itu akan diikuti ribuan driver angkutan online yang tergabung dalam puluhan paguyuban atau komunitas di Surabaya, Gresik, Lamongan, Bojonegoro, Sidoarjo, Pasuruan, Mojokerto, Jombang, Malang, Jember dan beberapa kabupaten dan kota se-Jawa Timur.

"Estimasi, ada lebih dari 2000 driver online yang akan bergabung dalam unjuk rasa damai menolak Permenhub 108 Tahun 2017 yang kami pusatkan di dua titik di Surabaya," jelas Daniel.

Dua titik yang dimaksud adalah di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur di Jalan Indrapura. Serta di depan Kantor Gubernur Jawa Timur di Jalan Pahlawan.

Ditambahkannya, sebelum menuju ke lokasi unjuk rasa, sekitar pukul 08.00 WIB, ada 4 titik kumpul yang bisa menimbulkan kepadatan arus lalu lintas.

Untuk Surabaya Selatan, dipusatkan di depan Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur di Jalan Ahmad Yani.

Surabaya Timur, di seputaran Kampus C Unair. Surabaya Barat di kawasan Apartemen Puncak Permai. Lalu untuk Surabaya Utara di samping Rumah Sakit PHC.

"Kami mohon maaf jika nantinya aksi ini menimbulkan kemacetan di beberapa titik lokasi di Surabaya," ucap Daniel yang juga aktifis dan relawan kemanusiaan.

Bapak 3 anak yang sudah 8 bulan nyambi menjadi driver online ini juga mengungkapkan, bahwa lagi-lagi tuntutan aksi unjuk rasa adalah
meminta pencabutan atau penolakan diberlakukannya Permenhub Nomer 108.

"Karena dari pembuatan ini sudah salah tujuan dan sasaran. Kami bukan dalam kategori transportasi publik seperti yang didalam permen itu," kata Daniel.

Sekedar informasi Permenhub 108 yang ditolak para elemen pengemudi angkutan online itu merupakan hasil revisi dari aturan sebelumnya yang di tolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Selain itu, ada 3 poin yang dinilaidinilai memb para pengemudi angkutan daring ini. Yakni keharusan memiliki SIM A Umum, uji KIR dan pemasangan stiker.

"Untuk apa pemasangan stiker jikalau dampak dari itu adalah ketidaknyamanan pada saat kami berkendara?" ungkap Daniel yang juga sudah mengajukan gugatan uji materiil terhadap Permenhub 108 Tahun 2017 ke Mahkamah Agung (MA) pada 1 Februari 2018 lalu melalui Pengadilan Negeri Surabaya.

Yang menarik, dalam aksi unjuk rasa yang bertepatan dengan Hari Kasih Sayang atau Valentine's Day ini, driver online juga akan menyampaikan "Surat Cinta" yang ditujukan pada Presiden Jokowi dan Gubernur Jawa Timur.

Tak hanya diikuti oleh driver online roda empat, namun sebagai bentuk solidaritas sebagai sesama "pejuang aspal", aksi unjuk rasa damai ini juga akan diikuti oleh driver online roda dua. (ru/pr)

Taxi Taxi online