FIFA Sanksi Deltras Sidoarjo

josstoday.com

Sekretaris Asprov PSSI Jatim, Amir Burhanuddin (kanan) saat memberi keterangan pers di Kantor Asprov PSSI Jatim, Jl. Ketampon, Surabaya, Jumat (6/4/2018). (Josstoday.com/Fariz Yarbo)

JOSSTODAY.COM - Federasi sepak bola dunia FIFA jatuhkan sanksi berupa pengurangan tiga poin kepada kontestan Liga 3 Kapal Api Jawa Timur, Deltras Sidoarjo.

Pengurangan sendiri dilakukan oleh Asosiasi Provinsi (Asprov) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Jawa Timur sebagai operator Liga 3 Kapal Api Jawa Timur.

"Jadi ini adalah Implementasi terhadap putusan komdis (komisi disiplin) FIFA terhadap Deltras berkenaan dengan sengketa pemain atas nama Mijo Dadic dimana surat pssi itu ada 3 hal: Pertama, diminta menyampaikan secara tertulis pada Deltras pengurangan 3 poin. Kedua, menyampaikan secara tertulis putusan tersebut pada seluruh kontestas liga 3. Ketiga, menyampaikan pada PSSI pusat yang akan ditembusi pada FIFA," jelas Sekretaris Asprov PSSI Jatim, Amir Burhanuddin saat ditemui di Kantor Asprov PSSI Jatim, Jl. Ketampon, Surabaya, Jumat (6/4/2018).

Dikabarkan, sanksi yang dijatuhkan pada Deltras karena masalah gaji pokok pemain asing asal Kroasia, Mijo Dadic yang bermain di kompetisi profesional musin 2011. Karena, hingga saat ini belum dipenuhi oleh Deltras, FIFA kembali menjatuhkan sanksi.

Sebelumnya, FIFA sudah menjatuhkan sanksi dengan memberikan denda kepada Deltras. "Berdasar kabar denda sudah dibayar oleh Deltras. Namun, karena FIFA melihat belum ada komitmen lanjutan dari Deltras terkait pelunasan gaji maka dijatuhkan sanksi pengurangan poin," ujarnya.

Karena itu, sebagai bahan pembelajaran surat yang dikeluarkan FIFA akan diteruskan kepada seluruh kontestan Liga 3. Sebab, sebelumnya pernah ada kasus serupa yang menimpa Persipro Probolinggo, yang akhirnya tidak dapat bermain diseluruh kompetisi.

"Jadi jangan sampai mereka juga melakukan itu. Ini sebagai warning bagi semua tim agar dapat memenuhi hak-hak pemain," pungkasnya. (ais)

FIFA PSSI PSSI Jatim Deltras Sidoarjo