Presiden Minta Proses Birokrasi Dipercepat

josstoday.com

Dalam arahannya, Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo meminta kepada seluruh pemerintah daerah untuk mempercepat proses birokrasi di wilayahnya.

JOSSTODAY.COM - Dalam arahannya, Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo meminta kepada seluruh pemerintah daerah untuk mempercepat proses birokrasi di wilayahnya. Pasalnya, di jaman sekarang, keberhasilan pembangunan dan kemajuan suatu daerah bukan lagi ditentukan oleh seberapa besar atau kecil wilayahnya, tapi ditentukan oleh kecepatan dan efisiensi.

“Intinya adalah siapa yang cepat akan mengalahkan yang lambat. Saat ini ekspor dan investasi kita, sudah kalah dengan negara tetangga seperti Malaysia, Thailand dan Vietnam. Itu karena mereka lari cepat, jika kita masih lambat dan tidak melakukan inovasi dan terobosan, bisa saja kita tertinggal dari Laos dan Kamboja” ujarnya.

Karena itu, lanjut Presiden Jokowi, diharapkan pemerintah daerah untuk terus berinovasi agar pelayanan publiknya makin cepat. “Jika ada yang mau berinvestasi, buka pintu lebar-lebar. Apalagi jika orientasinya ekspor. Jangan ijinnya dilama-lamain, jangan lagi kita terjebak dalam rutinitas, seperti disposisi yang bertele-tele. Bisa tertinggal betul kita” lanjutnya.

Ditambahkan, sampai saat ini, masih ada daerah yang proses perijinannya memerlukan waktu mingguan, bulanan, bahkan tahunan. “Harusnya mengurus ijin itu hitungannya jam, bukan minggu, bulan, atau tahunan. Jika bapak/ibu ijinnya lama, sudah lupakan mimpi untuk maju” tambahnya.

Jika ingin maju, imbuh Presiden kelahiran Solo ini, seharusnya orientasi pemerintah bukan prosedural, tapi berorientasi pada hasil. “Kita ini terlalu sibuk dengan urusan-urusan sepele. Kita harus lebih cepat dan mengikuti perkembangan, baik teknologi, inovsi, dan membuka pintu untuk peluang-peluang pasar” imbuhnya.

Presiden Jokowi juga berpesan tiga hal kepada seluruh kementerian/lembaga dan pemda untuk memperbaiki pelayanan publik, pertama mendorong efisiensi, dan lebih fokus dalam menentukan skala prioritas. “Satu atau dua prioritas sudah cukup. Semua yang ruwet tadi disederhanakan agar pelayanan makin singkat dan cepat, jika sudah siap, segera online-kan” pesannya.

Kedua, memperkuat sinkronisasi perencanaan pembangunan antara pemerintah pusat dan daerah, Presiden Jokowi menyoroti masih adanya ketidak-sinkronan antar pusat dan daerah. “Saya masih menjumpai, ada pelabuhan tapi tidak ada jalannya, ada waduk tapi tidak ada irigasinya. Ini karena pusat dan daerah tidak sinkron” katanya.
Ketiga, diharapkan kementerian/lembaga dan pemda untuk melakukan inovasi dan kerjasama dalam pembiayaan pembangunan, tujuannya agar tidak tergantung dengan APBN maupun APBD. “Manfaatkan Public Private Partnership (PPP), sekuritisasi, dan jika ada obligasi daerah, gunakan itu. Jangan hanya mengandalkan uang pemerintah” pungkasnya.

PPD Bentuk Apresiasi bagi Daerah

Dalam kesempatan ini, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro mengatakan, pihaknya secara rutin memberikan Anugerah Pangripta Nusantara kepada Pemerintah Daerah dengan perencanaan pembangunan terbaik. Namun, mulai 2018, penghargaan tersebut berubah nama menjadi Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD).

“Penilaian penghargaan tersebut kini lebih komprehensif dengan tidak hanya mempertimbangkan unsur perencanaan, namun juga pencapaian pembangunan daerah” katanya.
PPD Tahun 2018, lanjutnya, diberikan kepada tiga provinsi terbaik, tiga kabupaten terbaik dan tiga kota terbaik. Penjurian dilakukan melalui proses berjenjang dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk dari kalangan profesional, akademisi serta praktisi pembangunan. Objek dan ruang lingkup penilaian mencakup dokumen Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), proses penyusunan RKPD, pencapaian pelaksanaan dokumen RKPD dan inovasi yang dikembangkan serta penilaian khusus terkait pelaksanaan pembangunan di daerah.

“Penghargaan ini adalah bentuk apresiasi atas kerja keras daerah dalam merencanakan dan mencapai target pembangunan. Saya berharap, penghargaan ini mampu mendorong setiap daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten, hingga kota, untuk berlomba-lomba menyiapkan dokumen RKPD secara lebih baik, konsisten, komprehensif, terukur, dan dapat dilaksanakan,” ujarnya.

Ditambahkan, kriteria dan indikator penilaian meliputi pertumbuhan ekonomi dan pertumbuhan produk domestik regional bruto (PDRB) per kapita, tingkat pengangguran terbuka dan jumlah penganggur, tingkat kemiskinan, Indeks Pembangunan Manusia (IPM), dan indikator ketimpangan rasio gini serta Indeks Ketimpangan Wilayah.
Penilaian juga mencermati tersedianya penjelasan strategi dan arah kebijakan RKPD 2018 terkait visi dan misi daerah, strategi dan arah kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), tersedianya penjelasan keterkaitan antara sasaran dan prioritas pembangunan daerah RKPD 2018 dengan sasaran prioritas nasional RKP 2018, juga terwujudnya konsistensi antara hasil evaluasi pelaksanaan RKPD 2017 dengan permasalahan/isu strategis, konsistensi antara prioritas pembangunan daerah dengan permasalahan/isu strategis, konsistensi antara prioritas pembangunan daerah dalam RKPD 2018 dengan program prioritas, dan konsistensi antara prioritas pembangunan dalam RKPD 2018 dengan pagu anggaran.

Selain itu, penilaian juga berdasarkan pada tersedianya kerangka ekonomi daerah dan kerangka yang dilengkapi dengan proyeksi dan arah kebijakan, dukungan program prioritas daerah RKPD 2018 terhadap arah kebijakan prioritas nasional RKP 2018, dukungan program prioritas daerah RKPD 2018 terhadap arah kebijakan prioritas nasional RKP 2018, dukungan program prioritas daerah RKPD 2018 terhadap arah kebijakan PN RKP 2018, serta tersedianya dukungan program prioritas daerah terhadap arah kebijakan prioritas nasional Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan.

Selain itu, juga kecakapan dalam melayani publik, mengawal keamanan dan ketertiban, mengelola keuangan, serta menjaga tranparansi dan akuntabilitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan juga menjadi indikator penilaian. “Daerah harus mampu memaparkan ketersediaan dukungan program daerah terhadap pengarusutamaan revolusi mental, gender, pembangunan berkelanjutan, perubahan iklim dan pemerataan antarkelompok pendapatan, adanya kebijakan pembangunan daerah yang menerapkan konsep tematik, holistik, integratif, dan spasial (THIS)” imbuhnya.

Penilaian berikutnya, lanjut Bambang, tersedianya indikator kinerja sasaran pembangunan daerah dan program prioritas, serta komitmen dalam melaksanakan inovasi penyelesaian tantangan pembangunan spesifik daerah dan inovasi dalam rencana pengelolaan pencapaian/pelaksanaan rencana pembangunan tersebut.

Musrenbangnas Dilaksanakan 7 Hari

Masih menurut Menteri Bambang, kegiatan Musrenbangnas diselenggarakan selama 7 (tujuh) hari kerja mulai dari hari Rabu, 2 Mei 2018 sampai dengan hari Jumat, tanggal 11 Mei 2018 di Hotel Bidakara..

Tujuan pelaksanaan Musrenbangnas 2018 yaitu menyepakati usulan kegiatan antara Bappenas, K/L dan pemerintah provinsi per Prioritas Nasional (PN), Program Prioritas (PP), Kegiatan Prioritas (KP), Proyek Prioritas (Pro-P), Proyek K/L (Pro-K/L) yang mendukung Pro-P serta usulan daerah terkait prioritas daerah yang mendukung ProP sebagai bahan penyusunan RKP 2019.

Kegiatan Musrenbangnas 2018, lanjut Menteri Bambang, merupakan kegiatan pembahasan dalam bentuk forum multilateral, yaitu antara penanggung jawab PN di Bappenas, K/L (c.q. Biro Perencanaan), dan Pemerintah Provinsi (c.q. Bappeda Provinsi) untuk menyepakati Pro-P, Pro-K/L yang mendukung Pro-P serta usulan daerah terkait prioritas daerah yang mendukung Pro-P.

Hadir dalam kesempatan ini, Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, beberapa Menteri Kabinet Kerja, diantaranya Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, para gubernur, bupati/walikota se-Indonesia. (gus/pr)

Musrenbangnas 2019 Musrenbangnas