KPK Sita Lagi Satu Mobil Bupati Mojokerto
Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa
JOSSTODAY.COM - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita mobil Nissan Frontier Navara warna abu-abu (silver) methalik S-9009-TN milik Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa. Barang bukti yang diduga dibeli dari uang hasil gratifikasi itu semula diamankan KPK dari rumah KA, pengusaha yang sekaligus teman dekat Bupati Mustofa di Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Mobil tersebut kini diparkir di halaman belakang Markas Polres Mojokerto Kota di Jalan Bhayangkara 25, Kota Mojokerto.
“Kita hanya mendapat titipan barang bukti KPK,” ujar Kasubbag Humas Polres Mojokerto Kota, AKP Agus Purnomo yang dikonfirmasi SP, Kamis (3/5) tadi malam. Namun sekitar dua atau tiga hari kemudian, barang bukti berupa kendaraan bermotor itu kemudian dibawa ke tempat lain yang tidak diketahuinya.
Sebagaimana dikemukakan Wakil Bupati (Wabup) Mojokerto, Pungkasiadi kepada wartawan, Kamis siang, bahwa ia menerima informasi bahwa penyitaan mobil Nissan itu diduga terkait kasus gratifikasi proyek jalan cor dan sejumlah proyek lainnya di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto tahun 2015. “Ya, Pak Bupati Mustofa dan Kepala Dinas PUPR periode 2010-2015 Zaenal Abidin sudah ditetapkan sebagai tersangka KPK sejak 30 April 2018 yang lalu,” katanya.
Ia menambahkan, penyidik KPK hari ini (Kamis), juga melakukan penggeledahan di rumah pribadi dua pejabat teras Pemkab Mojokerto. Yakni rumah pribadi Kepala Dinas Kesehatan Didik Chusnul Yakin dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Teguh Gunarko. Selain terjerat kasus gratifikasi, Bupati MKP juga menjadi tersangka kasus suap perizinan pembangunan tower telekomunikasi tahun 2015 yang diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 2,7 miliar.
Selain itu, Bupati Mustofa juga ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi proyek jalan cor dan sejumlah proyek lainnya di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto tahun 2015. KPK juga menetapkan Zaenal Abidin, mantan Kadis PUPR yang kini menjabat Kadis Pendidikan Kabupaten Mojokerto itu sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Namun nilai gratifikasi yang diterima Bupati Mustofa dan Kadisdik Zaenal sebesar Rp 3,7 miliar.
Pasca rumahnya digeledah KPK, Kadisdik Zaenal Abidin menghilang bersama isterinya Mieke Juli Astuti yang menjabat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mojokerto. Rumah pribadi Zaenal yang megah di Jalan Melati, Perumda Sooko, RT-01/RW-08, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto nampak tak berpenghuni. Seluruh pintu yang ada di rumah besar berlantai dua ini juga terkunci rapat.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sejak pekan lalu sudah menyita uang tunai Rp 4 miliar dari rumah Bupati Mustofa Kamal Pasa, juga menyita 14 kendaraan bermotor (ranmor), terdiri dari satu unit mobil Toyota Innova, satu unit mobil Toyota Innova Reborn, satu unit Range Rover Evoque, satu unit mobil Subaru, satu unit Daihatsu Pickup, satu unit Nissan Navara, satu unit Honda CRV dan dua unit sepeda motor baru belum bernomor dan lima unit Jetsky yang berharga Rp 399 juta per unit.
Sementara itu penyidik KPK juga sempat menggeledah rumah mantan Wakil Bupati (Wabup) Malang, Ahmad Subhan, yang disebutkan Bupati Mustofa Kamal Pasa sebagai sosok yang memperkenalkan kepada dirinya dengan Suhawi, staf pengusaha yang hendak mengurus perizinan pendirian belasan menara seluler atau Tower Base Transceiver Station (T-BTS) di wilayah Kabupaten Mojokerto.
Ahmad Subhan mengaku, KPK hanya menyita berkas titipan dari Suhawi, staf PT Protelindo itu hanya berupa brosur. Saat itu Subhan mengaku ikut membantu untuk mengenalkan Suhawi kepada Bupati Mojokerto. Subhan sama sekali tidak mengenal dengan Diretur Utama (Dirut) PT Protelindo, Onggo Wijoyo yang disebut KPK memberikan gratifikasi kepada Bupati Mojokerto.
Subhan membenarkan sempat dimintai keterangan penyidik KPK atas kasus hukum yang menjerat Bupati Mojokerto. “Karena saya memang tidak tahu-menahu dengan adanya gratifikasi dalam pengajuan perijinan T-BTS itu. Saya pikir ya lancar-lancar saja karena Suhawi mengaku sudah melunasi semua kewajiban pengurusan perijinan T-BTS itu sebagaimana mestinya,” ujar Subhan. (gus/b1)
KPK kasus korupsi bupati mojokerto Mustofa Kamal Pasa