Kemhub Bentuk Tim Koordinasi Angkutan Lebaran
Ilustrasi Arus mudik lebaran
JOSSTODAY.COM - Menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 3/2004 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Terpadu, Kementerian Perhubungan (Kemhub) membentuk tim koordinasi penyelenggaraan Angkutan Lebaran terpadu Tahun 2018 melalui Keputusan Menteri Perhubungan nomor KP. 643 tahun 2018. Keputusan tersebut telah ditetapkan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, pada 13 April 2018.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemhub Budi Setiyadi menjelaskan, berawal dari perlunya perencanaan, pemantauan, serta pengendalian untuk peningkatan kualitas Angkutan Lebaran 2018, maka Kemhub membentuk tim koordinasi. "Tim koordinasi penyelenggaraan Angkutan Lebaran Terpadu 2018 ini dipimpin langsung oleh Menhub sebagai koordinator," ujar Budi dalam keterangannya, pada Kamis (3/5).
Sementara dirjen perhubungan darat bertanggung jawab sebagai koordinator pelaksana penyelenggaraan angkutan Lebaran terpadu tingkat nasional dengan didampingi direktur jenderal di lingkungan Kemhub lainnya yang bertugas sebagai wakil koordinator pelaksana untuk lingkup subsektor masing- masing.
Adapun tim koordinasi tersebut dibentuk secara berjenjang mulai dari tingkat nasional hingga tingkat kabupaten/kota yang terdiri dari tim koordinasi pelaksana tingkat nasional, tim koordinasi pelaksana tingkat provinsi, tim koordinasi pelaksana tingkat kabupaten/kota, juga pos koordinasi harian penyelenggaraan angkutan Lebaran terpadu.
Masa tugas tim koordinasi mulai berlaku efektif pada 7-24 Juni 2018 mendatang atau kurang lebih satu bulan lagi. "Terhitung mulai 7 Juni pukul 00.00 WIB atau H-8 sampai 24 Juni pukul 24.00 atau H+8," tambah Budi.
"Untuk mengoordinasikan hal tersebut ke daerah-daerah, Kemhub telah mengirimkan surat kepada gubernur provinsi di Indonesia agar masing-masing gubernur menyusun rencana operasi penyelenggaraan angkutan Lebaran sesuai situasi dan kondisi daerahnya," jelas Budi.
Dalam surat pemberitahuan tersebut, tiap gubernur diminta untuk meneruskan informasi ini kepada bupati/wali kota dalam wilayahnya. Bupati/wali kota juga akan berperan dalam tim tersebut yakni sebagai tim koordinasi pelaksana penyelenggaraan angkutan Lebaran terpadu tingkat kabupaten/kota. (gus/b1)
Kemhub Angkutan Lebaran Kemhub Budi Setiyadi