Kepala BNN: Peredaran Narkoba Mayoritas dari Lapas

josstoday.com

JOSSTODAY.COM - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Pol Heru Winarko menyebutkan hampir sebagian besar barang bukti narkotika yang diamankan oleh petugas BNN berasal dari pengendali dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).

Hal tersebut ia sampaikan dalam kegiatan press rilis BNN pengungkapan dua kasus narkoba di Aceh dan Pekanbaru dengan barang bukti. 37,93 kg sabu dan 9.900 butir pil ekstasi di markas BNN Cawang, Jakarta Timur, Selasa (22/5).

"Dua minggu lalu kami berikan tindakan tegas terhadap petugas sipirnya, kepala lapasnya juga kami laporkan. Lokasinya di Lapas Kalianda Lampung Selatan," ujar Heru, Selasa (22/5) di lobi Markas BNN.

Heru mengaku sudah menyampaikan kepada Menkumham bahwa mayoritas barang-barang yang di ungkap BNN itu dikendalikan dari dalam lapas. Ia berharap agar Kemkumham segera membenahi sistem lapas.

"Terkait kasus pada 23 April lalu kami amankan N (34) dengan barang bukti 30 kg sabu di depan terminal Isi Rayeuk. Saat pengembangan kurir lainnya berinisial F kami berikan tindakan tegas karena berupa melawan petugas sehingga meninggal dunia," tambahnya.

Kemudian dalam kasus di Pekanbaru pada 14 Mei, petugas BNN mengamankan AY, M, dan W di komplek perumahan Graha Hang Tuah dan Ruko di Jalan Satria dengan barang bukti 7,93 kg sabu dan 9.900 butir pil ekstasi.

"Jajaran BNN terus memberantas peredaran narkoba. Kami mengimbau masyarakat untuk membantu proses pengungkapan kasus narkoba. BNN baru saja bekerja sama dengan Kemkumham, di dalamnya menyangkut P4GN (pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba) di dalam lapas. Kami membangun sistem di sana agar bisa memitigasi peredaran narkoba dari dalam lapas," tutup Heru.

Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari mengatakan sindikat Aceh dan Pekanbaru mendapatkan barang dari Malaysia yang dibawa menggunakan kapal speedboat dan transaksi ship to ship di titik koordinat perbatasan negara.

"Mereka dijemput kapal speed boat di Indonesia dengan titik koordinat tertentu untuk transaksi ship to ship. Tanggung jawab sindikat Malaysia sudah selesai, untuk pengedaran tanggung jawab sindikat di Indonesia. Masuk ke Dumai, didiamkan terlebih dahulu kemudian didistribusikan ke beberapa kota besar," ungkap Arman.

"Yang kami tangkap ini didistribusikan ke Pekanbaru dalam jumlah paket kecil antara 25-50 gram per paket. Untuk ekstasi ada dua jenis, warna pink dan oranye, satu kemasan isi 100 butir dan 250 butir. Ini kemudian yang dijual ke pasar seperti yang disebutkan harganya bervariasi karena pasar gelap jadi tidak ada patokan harga," jelas Arman.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (gus/b1)

BNN Narkoba