Aman Abdurrahman Siap Dihukum Mati soal Pandangannya
Oman Rochman alias Aman Abdurrahman
JOSSTODAY.COM - Terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman, siap dihukum mati terkait pandangannya tentang khilafah atau syirik demokrasi. Namun, menolak dikaitkan dengan peristiwa teror Gereja Oikumene di Samarinda, Bom Thamrin Jakarta Pusat dan Bom Kampung Melayu Jakarta Timur.
Hal itu, disampaikan Asludin Hatjani selaku penasihat hukum Aman dalam tanggapannya terhadap replik Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Tanggapan kami terhadap replik JPU yang jelas replik yang disampaikan JPU pada dasarnya hampir sama dengan tuntutan yang sudah diajukan pada 2 minggu lalu. Hanya ada beberapa penambahan tentang pandangan terdakwa Ustaz Oman tentang amaliah yang di Gereja Samarinda dan bom-bom khususnya di Surabaya. Di situ terdakwa mengatakan pelaku bom bunuh diri tersebut, bukan orang-orang yang memahami ajaran Islam. Karena itu dia mengimbau jangan dilakukan hal demikian," ujar Asludin, di PN Jakarta Selatan, Rabu (30/5).
Dikatakan, kliennya mengakui pandangannya tentang syirik demokrasi. Namun, menolak kalau dihubungkan dengan teror Bom Gereja Oikumene, Bom Thamrin dan Kampung Melayu.
"Kami jawab secara lisan baik kami dari penasihat hukum maupun terdakwa Oman menyatakan, bahwa beliau masalah syirik demokrasi dia mengakui. Namun kalau dihubungkan dengan Bom Gereja (Oikumene), Thamrin, Kampung Melayu, dan lain-lain, beliau tidak terlibat sama sekali," ungkapnya.
"Karena itu, kalau dihukum dengan itu (terkait pengeboman) beliau tidak setuju. Kalau dihukum tentang pahamnya, tentang kepercayaan terhadap khilafah, dihukum mati pun beliau siap," tambahnya.
Ia menyampaikan, penasihat hukum berpendapat dalam perkara ini JPU tidak bisa membuktikan bahwa terdakwa Aman Abdurrahman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorime terkait dengan peledakan Bom Thamrin, Bom Kampung Melayu, ledakan Gereja Oikumene, dan lain-lain.
"Secara duplik lisan yang disampaikan beliau (Aman) jelas mengatakan rela dihukum mati karena pandangannya. Tapi, tidak rela dihukum karena dikaitkan dengan Bom Thamrin, Kampung Melayu dan Gereja Oikumene," katanya.
Menyoal apa persiapan menghadapi sidang putusan yang agendanya akan digelar tanggal 22 Juni 2018 mendatang, Asludin meminta kepada majelis hakim agar mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
"Kami serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim agar mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bukan asumsi-asumsi. Jaksa mengatakan ada imbauan dari terdakwa, kalian dengar tadi imbauan tidak ada ajakan amaliah, imbauan terakhir adalah berdoa. Kalau tidak mampu berjuang ke sana (medan perang) hal terakhir adalah berdoa," tandasnya. (gus/b1)
teroris