Kasus E-KTP, KPK Periksa Ketua DPR
Bambang Soesatyo
JOSSTODAY.COM - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPR, Bambang Soesatyo, Jumat (8/6). Bamsoet, sapaan Bambang Soesatyo yang diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek e-KTP diketahui telah memenuhi panggilan penyidik ini. Politikus Partai Golkar itu tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.00 WIB.
"Saksi telah hadir di KPK pagi ini. Sebelum jam 09.00 WIB," kata Jubir KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi Jumat (8/6).
Pemeriksaan terhadap Bamsoet ini merupakan penjadwalan ulang dari agenda pemeriksaan pada Senin (4/6) lalu. Saat itu, Bamsoet tak dapat memenuhi panggilan lantaran terdapat kegiatan yang tak bisa ditinggalkannya.
Pemeriksaan terhadap Bamsoet ini untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung yang telah berstatus tersangka.
"Hari ini dijadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Bambang Soesatyo sebagai saksi untuk tersangka IHP (Irvanto Hendra Pambudi) dan MOM (Made Oka Masagung)," tutur Febri.
Belum diketahui pasti kaitan Bamsoet dengan perkara korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu. Namun, KPK memang tengah intensif memeriksa sejumlah anggota dan mantan anggota DPR. Pemeriksaan terhadap para legislator ini dilakukan tim penyidik untuk mendalami fakta persidangan soal dugaan aliran uang proyek e-KTP ke sejumlah anggota dewan.
Saat bersaksi di persidangan perkara dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, Irvanto membeberkan nama-nama anggota DPR periode 2009-2014 yang turut kecipratan uang dari proyek e-KTP.
Tersangka korupsi e-KTP itu mengaku memiliki bukti rinci aliran uang panas proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu. Sejumlah nama politikus itu, diantaranya Melchias Markus Mekeng, Markus Nari, Chairuman Harahap, Nurhayati Ali Assegaf, Jafar Hafsah, hingga Agun Gunandjar. (fa/b1)
Kasus e-KTP KPK