Kejati Jatim Periksa Wakil Ketua DPRD Jember

josstoday.com

Ilustrasi

JOSSTODAY.COM - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang Wakil Ketua DPRD Jember terkait dengan kasus dugaan korupsi hibah ternak senilai Rp 33 miliar.

"Dari tiga orang yang dipanggil, dua orang telah memenuhi panggilan yakni Ni Nyoman Putu Martini dan Yuli Priyanto yang hadir pada Rabu (4/7), sedangkan Ayub Junaidi meminta dijadwal ulang karena yang bersangkutan ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim Richard Marpaung saat dihubungi dari Kabupaten Jember, Kamis (5/7).

Menurutnya tim penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi terkait dengan kasus korupsi hibah ternak yang dilimpahkan Kejaksaan Negeri Jember ke Kejaksaan Tinggi Jatim.

"Sejumlah anggota DPRD Jember juga sudah kami panggil pada pekan lalu dan mereka memberikan keterangan terkait dengan kasus korupsi hibah ternak tahun 2015 tersebut, sehingga kasus korupsi itu tidak jalan ditempat," tuturnya.

Untuk menetapkan tersangka baru, lanjut dia, pihaknya perlu mengumpulkan sejumlah alat bukti dan keterangan saksi-saksi terkait dengan kasus korupsi hibah ternak yang diusulkan oleh anggota DPRD Jember tersebut.

Penyidikan tetap jalan terus dan kami akan memanggil sejumlah saksi yang diperlukan untuk dimintai keterangan, sehingga bisa juga ada kemungkinan penambahan tersangka dalam kasus hibah ternak itu," katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah ternak tahun 2015 senilai Rp33 miliar telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada Selasa (3/7).

Politisi Partai Gerindra Jember itu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Jember sejak 14 Februari 2018 dan dinilai merugikan negara sebesar Rp1,4 miliar dalam kasus hibah ternak tersebut.

"Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum menyebutkan terdakwa bersama-sama tiga wakil ketua dewan yakni Ni Nyoman Putu Martini, Ayub Junaidi, dan Yuli Priyanto mengusulkan dana hibah karena pimpinan dewan adalah kolektif kolegial," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Jember Herdian Rahadi.

Ia membantah kasus korupsi hibah ternak itu hanya berhenti di pucuk Ketua DPRD Jember karena kasus tersebut tetap diproses dan berjalan terus yang kini ditangani oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. (fa/b1)

kasus korupsi